Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi melegalkan aktivitas pengeboran sumur minyak mentah yang dilakukan oleh masyarakat.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa aturan ini menjadi payung hukum bagi kegiatan pengeboran sumur minyak rakyat yang selama ini dianggap ilegal. Adapun, produksi dari sumur-sumur rakyat tersebut nantinya wajib diserap oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di wilayah kerja migas masing-masing.
Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) merupakan perusahaan migas yang mengoperasikan atau mengelola blok migas, seperti PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), ExxonMobil Cepu Ltd, BP Berau Ltd, PT Pertamina EP, dan lainnya.
"Bapak Ibu sekalian yang terkait dengan kerja sama produksi minyak BUMD koperasi ini ada yang perlu kita perhatikan yang pertama adalah sumur masyarakat yang sudah ada saat ini dapat berproduksi sambil melakukan perbaikan sesuai dengan good engineering practice jadi standar kaedah pengolahan ini harus dipenuhi oleh sumur-sumur masyarakat ini," kata Yuliot dalam Konferensi Pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Lebih lanjut, Yuliot mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan masa pembinaan selama 4 tahun kepada sumur rakyat yang dinaungi oleh koperasi, UMKM, atau BUMD. Pembinaan akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM dan SKK Migas, dan akan dievaluasi secara berkala.
Menurut dia, apabila dalam jangka waktu 4 tahun tidak ada perbaikan terhadap standar teknis dan lingkungan, maka pemerintah akan menempuh penegakan hukum.
"Nanti perusahaan KKKS akan melihat kelompok-kelompok masyarakat yang melakukan kegiatan ya kemudian akan kita lakukan fasilitasi terhadap kegiatan usahanya dalam bentuk badan usaha, apakah koperasi atau badan usaha UMKM atau dengan BUMD yang ini nanti disampaikan ke gubernur, gubernur akan menyampaikan rekomendasi kepada Menteri ESDM untuk diterbitkan perizinan bagi perusahaan sumur minyak masyarakat ini," jelasnya.
Menurut dia, guna menjalankan aturan ini, pihaknya tengah melakukan proses inventarisasi sumur minyak rakyat di seluruh Indonesia. Targetnya, inventarisasi ini selesai pada akhir Juli 2025.
"Jadi kita mengharapkan nanti akhir Juli ini sudah bisa diselesaikan untuk inventarisasi sumur minyak masyarakat untuk illegal refinery, karena minyak ini dijual kepada perusahaan KKKS nanti ya kita juga akan melihat apa benefit yang didapatkan oleh perusahaan KKKS yang terkait dengan kegiatan penataan sumur masyarakat," tambahnya.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Siap-Siap 2 Ladang Minyak di Natuna Segera Nyembur