BPKB Tak Dikasih, Anak di OKU Bakar Mobil Ibunya

4 hours ago 3

loading...

Seorang pria berinisial S membakar mobil milik ibu kandungnya sendiri gara-gara tak diberi BPKB mobil oleh ibunya, Senin (21/4/2025). FOTO/IST

OGAN KOMERING ULU - Warga Desa Keban Agung, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu ( OKU ), Sumatera Selatan, digegerkan dengan aksi nekat seorang pria yang membakar mobil milik ibu kandungnya sendiri. Insiden ini terjadi di halaman depan rumah pelapor pada Senin (21/4/2025) pukul 19.00 WIB.

Pelaku diketahui berinisial S (36), warga Dusun II Desa Keban Agung. Dalam kondisi emosi dan kecewa karena ibunya, Suarna (66), menolak memberikan BPKB mobil, pelaku sengaja menyiramkan minyak dari tangki yang dituang ke dalam botol air mineral, lalu membakar mobil Datsun Go yang terparkir di depan rumah pelapor, Miliyuni (26).

Kobaran api yang tiba-tiba membakar kendaraan tersebut sontak mengejutkan warga sekitar. Mobil hangus terbakar dan tak dapat diselamatkan. Kejadian ini disaksikan oleh dua saksi mata, yaitu I (50) dan S (45), yang segera membantu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semidang Aji.

Petugas kepolisian yang menerima laporan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Namun, pelaku sempat mengurung diri di dalam kamar rumahnya dan mengancam akan melukai siapa pun yang mencoba mendekat. Setelah upaya negosiasi yang cukup panjang, tepat pada Selasa (22/4/2025) pukul 03.00 WIB, pelaku akhirnya menyerahkan diri setelah dibujuk oleh ibu kandungnya dan Kepala Desa Keban Agung.

Kapolsek Semidang Aji Ipda Meyke Krisdian Hasri, S.H., bersama tim piket dan unit Reskrim yang dipimpin langsung melakukan pengamanan terhadap pelaku berikut barang bukti berupa Satu unit mobil Datsun Go yang telah hangus terbakar, Satu buah korek api gas dan Satu helai kaos lengan panjang milik pelaku.

Pelaku kini diamankan di Polsek Semidang Aji untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) ke-1e KUHP tentang tindak pidana yang menyebabkan kebakaran umum serta Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang.

Polisi masih terus mendalami motif dan kemungkinan adanya faktor lain yang mendorong pelaku nekat melakukan aksi pembakaran terhadap harta benda milik ibu kandungnya sendiri.

(abd)

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |