Dua Prajurit AL Dituntut Bui Seumur Hidup Kasus Penembakan Bos Rental

3 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli dituntut penjara seumur hidup di kasus pembunuhan terhadap bos rental mobil di Tangerang, Ilyas Abdul Rahman.

Dalam tuntutannya, Oditur Militer Gori Rambe menyebut Bambang dan Akbar terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada Ilyas. Mereka juga disebut terbukti menggelapkan mobil milik korban.

"Kami mohon agar Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana," ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa I Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo pidana pokok penjara seumur hidup. Terdakwa II Serti Akbar Adli, pidana pokok penjara seumur hidup," imbuhnya.

Sementara untuk Sertu Rafsin Hermawan, Oditur Militer menuntut hukuman empat tahun penjara karena dinilai hanya terbukti melakukan tindak pidana penadahan.

Duduk perkara perkara yang dibeber oditur

Sebelumnya Oditur militer menyebut perkara ini bermula pada 26 Desember 2024 ketika Sertu Rafsin menghubungi Akbar untuk dicarikan mobil tanpa BPKB dengan kisaran harga Rp50-60 juta. Akbar lalu meminta bantuan kepada Bambang dalam mencarikan mobil untuk Rafsin.

Atas permintaan tersebut, Bambang menghubungi tetangganya di Lampung, Hendri, untuk mencarikan mobil Honda Brio. Hendri diketahui memiliki kenalan komplotan penggelap mobil yang bernama Ajat dan Isra.

Ajat kemudian menyewa sebuah mobil Honda Brio dari CV Makmur Jaya Rental Mobil milik korban Ilyas. Mobil itu kemudian ditawarkan kepada Bambang melalui Hendri.

Singkat cerita, para prajurit TNI itu pun sepakat untuk membeli mobil tersebut dengan harga Rp 55 juta. Mobil itu kemudian diambil oleh para prajurit TNI. Sementara itu dilain lokasi, korban melacak mobil yang disewa oleh Ajat karena tak kunjung dikembalikan.

Korban bersama anaknya dan beberapa temannya lantas menelusuri jejak mobil tersebut. Mereka kemudian menemukan mobil itu pada 2 Januari 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, saat sedang dibawa oleh Akbar dan Rafsin di daerah Pandeglang.

Korban dan rombongan pun mencoba menghentikan mobil tersebut. Ilyas dan rombongannya memotong laju mobil Brio itu lalu turun mendatangi Akbar dan Rafsin serta langsung menanyakannya asal usul mobil yang dibawa.

Atas keributan yang terjadi, Akbar mencoba menenangkan situasi dan menjelaskan bahwa dia anggota TNI. Sementara Rafsin mengambil senjata api yang dibawa Akbar lalu menodongkannya kepada korban dan rombongan.

Tiba-tiba datang mobil yang dikendarai Kelasi Kepala Bambang dan menabrak Ilyas dan rombongan. Di tengah keributan itu, Akbar, Rafsin, dan Bambang kemudian kabur sambil membawa kembali mobil Brio itu.

Sebab kejadian itu, korban bersama rombongan kemudian sempat melapor ke Polsek Cinangka untuk meminta pengawalan. Namun karena tak direspons, mereka lanjut untuk melakukan pengejaran sendiri.

Di simpang Cilegon, Akbar, Bambang, dan Rafsin, bertukar mobil. Posisinya, Akbar membawa mobil Brio, sementara, Rafsin menaiki mobil lainnya bersama Bambang.

Mereka kemudian melarikan diri hingga akhirnya dikejar oleh korban di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Setibanya di lokasi, akbar menitipkan senjata api kepada Bambang karena hendak ke toilet.

"Senjata itu terdakwa kedua titipkan kepada terdakwa kesatu sambil berkata 'Tut, senjata taruh sana, hati-hati senjata sudah posisi terisi peluru dan terkunci'," ujarnya dalam persidangan.

Ketika menitipkan itulah Akbar sempat berpesan kepada Bambang agar dapat menggunakan senjata apinya apabila terjadi sesuatu. Bambang kemudian melanjutkan merokok dari dalam mobil Daihatsu Sigra Nopol B 1354 HKW dengan keadaan kaca jendela terbuka.

Sementara Akbar pergi ke toilet yang ada di dekat minimarket. Setelahnya Akbar kemudian bertemu tiga orang tim dari bos rental yakni Agus Zami, Aidar Ajrie dan Ramli setelah keluar dari toilet.

Ketika itulah terdakwa Akbar langsung ditangkap ketiga saksi dari pihak rental sembari dibawa menuju mobil Avanza yang sedang diparkir. Bambang yang melihat Akbar sedang dipiting sembari dipukul langsung melepaskan tembakan ke arah mereka sebanyak dua kali dari dalam mobil.

Ketika itulah Akbar langsung memerintahkan terdakwa Bambang untuk menembak para saksi. Tembakan ketiga, kata dia, mengenai saksi Ramli yang saat itu masih memegangi Akbar.

Pasca penembakan itu, ketiganya langsung melepaskan Akbar dan menyelamatkan diri. Sementara Akbar berlari dan memasuki mobil Honda Brio.

Sedangkan saksi Ramli yang terkena tembakan terjatuh di depan halaman depan minimarket. Di sisi lain, pemilik bos rental Ilyas kemudian mencoba mendekati terdakwa Bambang dari arah belakang dengan niat merebut senjata apinya.

"Selanjutnya dengan berjarak 1 meter terdakwa kesatu (Bambang) berbalik badan secara refleks dan menembak Ilyas dan terkena di dada sebelah kanan," jelasnya.

Terakhir, Bambang kembali melepaskan tembakan ke arah atas dikarenakan diteriaki maling oleh para saksi yang ada di lokasi kejadian.

"Sehingga terdakwa kesatu menembak lagi ke arah atas dan saat itu semua orang menghindar," tuturnya.

(tfq/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |