Eks Ketua PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur Segera Diadili

5 days ago 5

CNN Indonesia

Rabu, 05 Mar 2025 15:03 WIB

Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono segera diadili dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Jaksa penuntut umum menyusun dakwaan. Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono segera diadili dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. JPU menyusun dakwaan. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD RAMDAN)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merampungkan penyidikan terhadap eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut penyidik juga telah melimpahkan Rudi selaku tersangka dan barang bukti ke Kejari Jakpus, Senin (4/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tahap II dari penyidik ke JPU di Jakpus kemarin tanggal 3 Maret 2025," kata Harli dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (5/3).

Selanjutnya, kata dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyusun berkas dakwaan terhadap Rudi sebelum didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

Diberitakan, Rudi saat menjabat sebagai Ketua PN Surabaya disebut sempat bertemu dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk membahas susunan majelis hakim kasus pembunuhan.

Rudi diberikan jatah suap sebesar SGD 63.000 untuk vonis bebas Ronald Tannur. Uang suap itu diterima Rudi secara terpisah dari Lisa dan dari Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

Sementara itu Mahkamah Agung (MA) telah memberhentikan sementara Rudi Suparmono usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Juru Bicara MA Yanto mengatakan usulan pemberhentian sementara itu akan diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto setelah menerima surat penahanan resmi dari Kejagung.

Yanto menjelaskan MA belum mengusulkan pemecatan penuh terhadap Rudi lantaran masih menunggu kasus inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

(tsa/tfq)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |