Liputan6.com, Jakarta - Jumat adalah penghulunya hari atau sayyidul ayyam. Ada sejumlah amalan yang hanya dilaksanakan di hari Jumat, salah satunya adalah sholat Jumat sebagai pengganti sholat Dzuhur di hari biasa.
Sholat Jumat dilaksanakan sebanyak dua rakaat, tapi sebelumnya diawali dengan khutbah. Sholat Jumat diwajibkan bagi laki-laki, sedangkan untuk perempuan cukup melaksanakan sholat Dzuhur.
Sebelum sholat Jumat, muslim dianjurkan untuk membersihkan diri dan memakai wewangian. Dalilnya adalah hadis berikut yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah.
“Hari ini (Jumat) adalah hari raya yang dijadikan Allah SWT untuk umat Islam. Siapa yang ingin melaksanakan shalat Jumat, hendaklah mandi, memakai wangi-wangian kalau ada, dan menggosok gigi (siwak).” (HR Ibnu Majah)
Jika merujuk hadis tersebut, dapat dipahami bahwa hukum memakai minyak wangi atau parfum pada hari Jumat adalah sunnah. Pertanyaannya, bolehkah memakai parfum di hari Jumat saat puasa? Hukumnya jadi makruh atau tetap sunnah? Simak penjelasan Pengasuh LPD Al Bahjah, KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Menyadap Nipah di Segara Anakan Cilacap, Tempat Buaya Muara Bersarang
Ulama Beda Pendapat, Kata Buya Yahya
Buya Yahya menjelaskan, ulama berbeda pendapat soal hukum memakai parfum atau minyak wangi saat puasa. Kebanyakan ulama, termasuk ulama mazhab Imam Syafi’i, menyatakan hukum memakai minyak wangi saat puasa adalah makruh.
“Ini kebanyakan ulama begitu, tapi di sana ada kelompok ulama lain menyatakan kesunnahan minyak wangi sangat kuat. Dari riwayat-riwayat nabi mencontohkan. Maka kesunnahan ini tidak bisa dikalahkan,” kata Buya Yahya dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, Kamis (6/3/2025).
Buya Yahya mengatakan, sebagian ulama tetap menyunnahkan memakai minyak wangi, meskipun bukan pendapat mayoritas ulama. Terlebih lagi ketika parfum tersebut bisa menutupi aroma tidak sedap pada diri seseorang.
“Mohon maaf, misalnya ada aroma yang mengganggu pada diri kita tidak bisa ditutup kecuali dengan minyak wangi, ya tutuplah dengan minyak wangi. Ikut pendapat ulama kedua tadi,” imbuh Buya Yahya.
“Maka, selagi kita bisa tidak memakai minyak wangi dan nyaman tidak mengganggu orang lain, maka jangan pakai minyak wangi karena makruh. Itu yang dikatakan ulama,” tambahnya.
Pesan dan Kesimpulan Buya Yahya
Menurut Buya Yahya, persoalan memakai minyak wangi saat puasa jangan terlalu didebatkan. Pendapat ulama-ulama dari teks-teks hadis nabi telah memberikan kemudahan bagi umat Islam, baik yang ingin memakai minyak wangi atau tidak.
“Jadi perbedaan antar ulama itu maksudnya biar kita tidak khilaf di masyarakat. Bukan malah sebaliknya. Justru kita seolah olah menjadi yang paling hebat lalu menjadikan orang yang berbeda dengan kita menjadi jelek. Sementara khilaf di antara ulama dihadirkan agar kita nyantai, tidak saling merendahkan,” pungkas Buya Yahya.
Kesimpulannya, ulama berbeda pendapat terkait hukum memakai minyak wangi saat puasa. Banyak ulama yang memakruhkan, namun ada juga ulama yang berpendapat tetap sunnah memakai parfum saat puasa, termasuk di hari Jumat.
Wallahu a’lam.