Pengacara: Hasto Menolak Dilimpahkan ke Penuntut Umum

4 days ago 5

CNN Indonesia

Kamis, 06 Mar 2025 17:57 WIB

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto selaku tersangka menolak saat berkas perkaranya dilimpahkan penyidik KPK ke jaksa penuntut umum (JPU). Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto selaku tersangka menolak saat berkas perkaranya dilimpahkan penyidik KPK ke jaksa penuntut umum (JPU).ANTARA FOTO/FAUZAN

Jakarta, CNN Indonesia --

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto selaku tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan menolak saat berkas perkaranya dilimpahkan penyidik KPK ke jaksa penuntut umum (JPU).

Hal itu disampaikan pengacara Hasto, Maqdir Ismail, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/3) petang.

"Satu hal yang perlu kami sampaikan tadi, Mas Hasto membuat satu pernyataan menolak tindakan kegiatan ini," ujar Maqdir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasannya, terdapat hak-hak Hasto yang tidak dipenuhi penyidik. Satu di antaranya tiga ahli sebagai saksi meringankan atau a de charge yang diajukan tim hukum tidak diperiksa penyidik dalam tahap penyidikan.

"Itu diabaikan oleh pihak penyidik karena menurut penyidik surat permohonan kami itu belum sampai kepada penyidik, sementara antara penyidik dan penuntut umum sudah bersepakat bahwa bekas perkara dianggap lengkap dan terhadap ini kami sampaikan keberatan Mas Hasto," ucap Maqdir.

Dia juga memprotes mengenai dugaan tindakan diskriminasi dari KPK. Kata dia, biasanya tersangka pada saat dilimpahkan ke jaksa akan didampingi tim penasihat hukum untuk meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.

"Kami tadi turun secara bersama tapi tampaknya Mas Hasto tidak melalui pintu depan ini. Saya tidak tahu ada apa, apakah memang ada sesuatu yang hendak disembunyikan. Saya pikir ini sesuatu yang baru buat saya sebab selama ini setiap orang selesai tahap dua akan selalu diajak keluar bersama-sama termasuk dengan penasihat hukum," ucap Maqdir.

Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah (belum ditahan) diproses hukum KPK atas kasus dugaan tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).

Hasto disebut juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.

Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Hasto sudah berupaya untuk lepas dari status tersangka dengan mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, usaha tersebut kandas.

Dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Kamis (13/2), hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak menerima permohonan Praperadilan Hasto yang mempermasalahkan penetapan tersangka di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Menurut hakim, seharusnya permohonan dibuat secara terpisah.

Atas alasan itu, Hasto mengajukan dua permohonan Praperadilan pada Senin, 17 Februari.

(ryn/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |