Jakarta, CNBC Indonesia - Seri iPhone 16 nampaknya akan segera bisa dibeli langsung di Indonesia. Seluruh ponsel terlihat sudah mengantongi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian).
Sertifikasi TKDN memang jadi salah satu syarat sebuah perangkat bisa dijual di tanah air. Dalam laman resminya terdapat lima ponsel iPhone yang mendapatkan sertifikasi TKDN, namun memang tidak ada informasi rinci soal informasi perangkat.
Kelima model itu meliputi A3287, A3290, A3293, A3296, dan A3409. Berdasarkan laman resmi Apple Indonesia, kelimanya merujuk pada seluruh model dari iPhone 16 termasuk yang paling baru iPhone 16e.
Berikut rincian nama dan nomor model tiap ponsel iPhone 16:
A3287 - iPhone 16
A3290 - iPhone 16 Plus
A3293 - iPhone 16 Pro
A3296 - iPhone 16 Pro Max
A3409 - iPhone 16e
Seluruh ponsel tersebut mendapatkan TKDN 40%, atau lebih tinggi dari minimal 35% yang diatur oleh pemerintah.
Namun sayang terbitnya sertifikasi TKDN bukan berarti iPhone 16 sudah bisa langsung ada di pasaran. Sebab masih kurang satu syarat lagi untuk dapat menjual ponsel di Indonesia, yakni Postel Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Pantauan CNBC Indonesia hingga Jumat siang (7/3/2025), seri iPhone 16 masih belum terlihat di laman Postel Kementerian Komunikasi dan Digital.
Kewajiban kedua syarat terpenuhi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 16 Tahun 2018 tentang Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11 Tahun 2019 tentang TKDN untuk Smartphone 4G/LTE. Tanpa keduanya, perangkat termasuk iPhone 16 tidak bisa beredar bebas dan dijual di Indonesia.
(fab/fab)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Terungkap Alasan Kemenperin "Tunda" Izin Masuk iPhone 16
Next Article iPhone 16 Dilarang di RI, Apple Mau Rilis Versi Murah iPhone 16E