Sudah Benarkah Arah Pemberantasan Korupsi di Indonesia?

4 days ago 5

loading...

Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa

Romli Atmasasmita

SESUNGGUHNYA masih banyak masyarakat menanyakan keberhasilan pemerintah memberantas korupsi , salah satu di antaranya adalah para pelaku bisnis asing dan dalam negeri. Pelaku bisnis asing pada umumnya menyatakan bahwa, peraturan/undang-undang di Indonesia selalu mengalami perubahan-perubahan tanpa diduga, sehingga menghambat kelancaran investasi di Indonesia. Selain itu masalah suap dalam proses perizinan perusahaan memperoleh hak/konsesi atas tanah dan lingkungan hidup juga cukup menyulitkan mereka. Terlebih saat ini, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang bersemangat mengungkap tuntas korupsi di dalam aktivitas BUMN seperti kasus PT Jiwasraya, kasus PT Timah, dan masih banyak kasus lainnya.

Pemberantasan korupsi yang menjadi ikon dan simbol gerakan reformasi 1998 semula arah pemberantasannya ditujukan terhadap penjeraan pelaku-pelakunya dan mengembalikan uang negara yang dikorupsi, pendekatan pemidanaan dan rehabilitatif. Akan tetapi disadari pembuat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) bahwa pembuktian mengenai perbuatan pidananya tidaklah semudah diperkirakan dalam teoritik hukum. Maka, dibuka kemungkinan pelimpahan berkas tuntutan pidana yang tidak ditemukan bukti permulaan cukup mengenai perbuatan pidana, akan tetapi kerugian keuangan negara telah ditemukan secara signifikan, maka pembentuk UU Tipikor membuka celah gugatan perdata melalui jaksa pengacara negara sebagaimnana telah dicantumkan dalam Pasal 32 ayat (1) UU Tipikor: Dalam hal penyidik menemukan dan berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan perdata atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan.

Merujuk pada ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU Tipikor jelas menunjukkan bahwa strategi pemberantasan korupsi melalui pendekatan penuntutan pidana bukan satu-satunya solusi strategi pemberantasan korupsi, sehingga dapat disimpulkan bahwa strategi penuntutan pidana dan perdata dapat digunakan untuk tujuan pengembalian kerugian keuangan negara. Namun, dalam praktik telah terjadi kekeliruan pemahaman Kejaksaan/KPK yang menggunakan strategi penuntutan pidana sebagai satu-saatunya cara pemberantasan korupsi. Sedangkan pembentuk UU Tipikor telah menempatkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU Tipikor yang merupakan strategi pemberantasan korupsi melalui jalur keperdataan (non-criminal based conviction) sebagaimana dinyatakan bahwa, dalam hal penyidik menemukan dan berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan perdata atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan.

Baca Juga

Strategi Pemberantasan Korupsi

Dalam hal penyidik menemukan dan berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan perdata atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan. Ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU Tipikor jelas membuka kemungkinan penuntutan tipikor melalui gugatan jakssa pengacara negara yang memiliki tujuan yang sama, mengembalikan kerugian keua,ngan negara; sama tujuan penuntutan pidana melalui tuntutan pidana.

Selain kekeliruan penafsiran ketentuan UU Tipikor tersebut, terdapat pandangan bahwa, penerapan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 cukup jika kerugian keuangan negara dapat ditemukan bukti yang cukup, serta merta dipandang sebagai tipikor terlepas dari apakah telah terdapat bukti permulaan yang cukup mengenai terpenuhi/tidaknya unsur perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang oleh seorang penyelenggara negara. Akibat dari kekeliruan pemahaman tersebut maka sering terjadi pemenuhan bukti ada/tidaknya unsur perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang diabaikan dan didakwakan tanpa secara objektif mempertimbangkan fakta perbuatan dan keadaan yang terjadi di sekitar perbuatan tersebut.

Kekeliruan ketiga dalam penerapan UU Tipikor adalah, tidak dipertimbangkan secara hati-hati perintah pembentuk UU yang bersifat mandatory legislation yaitu ketentuan Pasal 14 UU Tipikor yang menyatakan bahwa, Setiap orang yang melanggar ketentuan undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini. Ketentuan pasal aquo memerintahkan kepada penuntut bahwa UU Tipikor hanya dapat diberlakukan jika pelanggaran pidana yang terdapat dalam UU lain, selain UU Tipikor; disebutkan secara tegas sebagai tipikor; maka UU Tipikor diberlakukan; kecuali sebaliknya.

Ketentuan yang sama terdapat pada Pasal 6 c UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor khusus ketentuan mengenai wewenang pengadilan tipikor sehingga dapat disimpulkan bahwa baik Kejaksaan maupun pengadilan tipikor tidak berwenang menuntut dan memeriksa/mengadili perkara pelanggaran pidana yang tidak disebutkan secara tegas sebagai tipikor seperti dalam pelanggaran UU Ekspor Impor, UU Lingkungan Hidup, UU Pertambangan, UU Perbankan, serta UU Pasar Modal.

(zik)

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |