Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membeberkan praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) alias tambang ilegal masih menjamur di berbagai wilayah Tanah Air. Salah satu wilayah dengan sebaran tambang ilegal terbanyak adalah Sumatera Utara.
Sumatera Utara ternyata memiliki 396 tambang ilegal. Adapun komoditas tambang ilegal tersebut antara lain emas, pasir, dan galian tanah.
Wadirtipidter Bareskrim Polri Feby Dapot Hutagalung menyebutkan bahwa hampir seluruh wilayah di Indonesia terdapat aktivitas pertambangan ilegal. Berdasarkan catatan Bareskrim Polri, total sebaran PETI di Indonesia mencapai 1.517 tambang ilegal.
"Ada kurang lebih 1.517 hasil pemetaan kami di tahun 2025 yang tersebar di 35 provinsi di mana dari komoditas mulai dari emas, pasir, galian tanah, batu bara, andesit, timah dan seluruhnya," ungkap Feby dalam acara Minerba Convex 2025, di JCC, Kamis (16/10/2025).
Daerah kedua dengan sebaran tambang ilegal terbesar adalah Jawa Barat dengan komoditas pasir, tanah merah, batu kapur, andesit, emas, marmer, hingga bentonit, sebanyak 314 pertambangan ilegal.
Kemudian, disusul Kalimantan Selatan menempati posisi ketiga sebagai daerah dengan tambang ilegal terbanyak, yakni sebanyak 230 pertambangan ilegal, dengan komoditas batu bara.
Menurutnya, Indonesia sejatinya kaya akan sumber daya alam, namun sayang pemanfaatannya tidak diiringi dengan pengawasan yang tepat. Bahkan, pertambangan ilegal yang tersebar itu 'dibekingi' oleh oknum aparat penegak hukum, tidak terkecuali dari pihak kepolisian.
"Bagaimana permasalahan-permasalahan di tingkat residu seperti konflik sosial, bagaimana budaya dan seterusnya ini merupakan suatu hal yang harus dipecahkan dan dicarikan solusinya," imbuhnya.
Hal itu dinilai menjadi permasalahan krusial yang harus dibenahi dengan penindakan tegas.
"Sebagian besar ada yang dibekingi oleh oknum, baiknya oknum Polri, kemudian ada yang dibekingi oleh mohon maaf dari partai, ada yang dibekingi oleh tokoh masyarakat atau tokoh adat setempat dan seterusnya," tandasnya.
Berikut data Bareskrim Polri perihal wilayah RI yang menjamur kegiatan pertambangan ilegal:
- Aceh (emas): 65 PETI
- Sumatera Utara (emas, pasir, galian tanah): 396 PETI
- Sumatera Barat (emas): 4 PETI
- Sumatera Selatan (batu bara): 7 PETI
- Riau (tanah, batu bara, emas): 14 PETI
- Jambi (emas): 18 PETI
- Lampung (pasir, batu bara, andesit, emas): 32 PETI
- Bangka Belitung (timah): 116 PETI
- Banten (emas, galian c): 4 PETI
- Jawa Barat (pasir, tanah merah, batu kapur, andesit, emas, marmer, bentonit): 314 PETI
- Jawa Tengah (galian c, andesit, batu kapur): 25 PETI
- DIY (galian c): 3 PETI
- Jawa Timur (galian c, tanah urug, batu kapur): 23 PETI
- Bali (batu, emas): 2 PETI
- Nusa Tenggara Barat (emas, mangan, logam mulia): 32 PETI
- Nusa Tenggara Timur (mangan, galian c, logam mulia): 31 PETI
- Kalimantan Timur (batu bara): 57 PETI
- Kalimantan Barat (emas, bauksit, batu bara): 19 PETI
- Kalimantan Tengah (emas): 133 PETI
- Kalimantan Selatan (batu bara): 230 PETI
- Kalimantan Utara (emas): 2 PETI
- Sulawesi Selatan (galian c, emas): 4 PETI
- Sulawesi Utara (emas): 11 PETI
- Sulawesi Tengah (emas, galian c): 9 PETI
- Sulawesi Tenggara (nikel): 6 PETI
- Sulawesi Barat (emas): 70 PETI
- Gorontalo (batu hitam): 7 PETI
- Maluku (emas): 2 PETI
- Maluku Utara (emas): 7 PETI
- Papua Selatan (logam/mineral): 13 PETI
- Papua Barat (emas, mineral logam lain, migas): 83 PETI
- Papua Tengah (emas): 1 PETI
- Papua Barat Daya (emas): 5 PETI.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Heboh Tambang Batu Bara Ilegal di IKN, Negara Rugi Rp 5,7 Triliun