Jakarta, CNBC Indonesia - PT Pertamina Patra Niaga terus berupaya mendukung program pemerintah terkait penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi secara tepat sasaran. Salah satunya dengan pendataan pengguna BBM Subsidi melalui pendaftaran QR Code.
Direktur Manajemen Risiko PT Pertamina Patra Niaga Rahman Pramono Wibowo menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pendataan bagi masyarakat melalui QR code atau barcode. Cara ini menjadi bukti bahwa pemilik kendaraan telah terdaftar dan berhak membeli BBM bersubsidi.
"Dan masing-masing konsumen itu memiliki semacam akun. Akun di situ dan ada QR code-nya. Nah data itulah yang kami kumpulkan. Nah saat ini sebenarnya sudah tercover hampir 100%. Untuk pembelian khususnya untuk yang subsidi, Pak Pertalite maupun Solar," ujar dia dalam RDPU bersama Baleg DPR RI, Kamis (24/4/2025).
Oleh sebab itu, bagi konsumen yang belum mendaftarkan kendaraannya di situs web atau aplikasi MyPertamina, maka pembelian Pertalite maupun solar tidak akan dilayani di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). "Jadi kalau tidak masuk dalam data itu saat ini sudah tidak bisa melakukan pembelian (BBM subsidi) di SPBU," kata dia.
Meski demikian, Rahman mengakui hingga saat ini belum ada regulasi yang secara tegas mengatur siapa saja yang berhak membeli BBM bersubsidi khususnya Pertalite. Karena itu, ia berharap aturan mengenai konsumen yang berhak menggunakan BBM Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yakni Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) yakni Solar Subsidi dapat segera diteken.
Aturan ini nantinya akan tertuang di dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
"Untuk BBM, kami saat ini masih menggunakan peraturan BPH MIGAS, khusus untuk solar saja, sementara untuk Pertalite itu masih belum ada regulasinya, artinya semua orang masih boleh membeli Pertalite," ujarnya.
(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:
Roadmap Hidrogen Nasional Dirilis, Bahlil Harap Dilirik Investor
Next Article Bahlil Jawab Isu Ojol Gak Bisa Isi BBM Subsidi: Belum Final!