Jakarta, CNBC Indonesia - Pakar Bahan Bakar ITB Tri Yuswidjajanto Zaenuri mengungkapkan bahwa seluruh produk bahan bakar minyak (BBM) yang beredar di Indonesia sudah melalui pemenuhan spesifikasi dari pemerintah.
Tri menegaskan, sebuah kilang BBM tidak akan mengeluarkan jenis BBM yang tidak sesuai dengan standar spesifikasi pemerintah.
"Lalu kemudian bisa dijual atau boleh keluar dari kilang sebab kalau tidak sesuai dengan spek (Ditjen) Migas, maka bahan bakar itu tidak boleh dijual, tidak boleh diedarkan di Indonesia," jelasnya kepada CNBC Indonesia, Selasa (4/3/2025).
Tri turut buka suara mengenai kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina pada masa 2018-2023 yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Di mana sebelumnya dituding bahwa BBM RON 92 atau Pertamax dioplos.
Tri menegaskan bahwa proses pencampuran BBM hanya dilakukan di kilang.
"Nah, pencampur itu tidak dilakukan oleh (Pertamina) Patra Niaga. Karena Patra Niaga itu dapatnya adalah bahan bakar jadi yang sudah sesuai dengan spesifikasi (Ditjen) Migas. Jadi, mencampur atau blending itu dilakukannya di kilang. Kapan? Ketika mau membuat bahan bakar," tegasnya.
Selain itu, terdapat berbagai proses di kilang dalam menghasilkan BBM. Salah satunya adalah dengan memproduksi nafta dengan kadar tinggi maupun rendah yang nantinya bisa menghasilkan BBM dengan berbagai kadar RON.
"Sehingga di kilang itu didapat ada naphta yang RON-nya rendah, ada naphta yang RON-nya tinggi," katanya.
Dengan begitu, Tri juga menegaskan bahwa kilang BBM tidak akan mengeluarkan BBM yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada saat ini.
"Kalau proses produksi di kilang itu, proses blending atau mencampur tadi, dilakukan di kilang dan bakar yang dihasilkan itu sudah memenuhi spesifikasi Migas," tandasnya.
(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Bahlil Akan Bentuk Tim Khusus Untuk Pastikan Kualitas BBM
Next Article Detik-Detik Ledakan Dahsyat Truk Tangki BBM, Ratusan Orang Tewas