CNN Indonesia
Jumat, 07 Mar 2025 15:32 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus periode 2015-2018 Muhamad Haniv bungkam saat dikonfirmasi awak media mengenai tudingan menerima gratifikasi senilai Rp21,5 miliar usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Haniv menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan DJP Kementerian Keuangan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/3).
Pantauan CNNIndonesia.com, Haniv yang datang seorang diri tanpa pengacara meninggalkan gedung dwiwarna KPK pada pukul 13.15 WIB. Ia hanya memberi salam tanpa menjawab saat dikonfirmasi mengenai kasusnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan alasan penyidik belum menahan Haniv. Kata dia, Haniv masih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dan penyidik tengah memperkuat alat bukti.
"Masih pemeriksaan saksi dan memperkuat alat bukti," kata Tessa saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.
Lembaga antirasuah mengumumkan status hukum Haniv sebagai tersangka pada Selasa, 25 Februari 2025. Adapun Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) diteken pada 12 Februari 2025. Haniv yang merupakan Kepala Kantor Wilayah DJP Banten tahun 2011-2015 itu telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Haniv diduga menerima gratifikasi sekurang-kurangnya Rp21.560.840.634. Meliputi gratifikasi untuk fashion show brand anaknya sejumlah Rp804.000.000, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634.
Ia disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan belum dilakukan penahanan.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah memanggil sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara. Di antaranya Pemeriksa Pajak Madya Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sleman tahun 2018-sekarang Hadi Sutrisno.
Hadi Sutrisno sempat menjabat sebagai Pemeriksa Pajak Madya Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Direktorat Jenderal Pajak tahun 2014-2018.
Kemudian saksi Ohim selaku Direktur Utama PT Wildan Saskia Valasindo tahun 2014-sekarang; Direktur Utama PT Bahari Buana Citra tahun 1998-2019 Otik Rostiana; dan Rita Kusumandari selaku Ibu Rumah Tangga.
(ryn/dal)