Golkar Tak Masalah Tentara Duduki Jabatan Sipil: Dibutuhkan Tenaganya

2 days ago 6

CNN Indonesia

Jumat, 07 Mar 2025 23:55 WIB

Ketua Fraksi Partai Golkar Sarmuji menyebut prajurit aktif TNI yang menduduki jabatan sipil harus diatur dalam RUU TNI. Ketua Fraksi Partai Golkar Sarmuji mengaku tidak masalah jika prajurit aktif TNI menduduki jabatan sipil selama memiliki kemampuan dan tidak melanggar aturan undang-undang. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Fraksi Partai Golkar Sarmuji mengaku tidak masalah jika prajurit aktif TNI menduduki jabatan sipil selama memiliki kemampuan dan tidak melanggar aturan undang-undang.

Hal tersebut disampaikan Sarmuji ketika ditanya terkait kekhawatiran publik atas kembalinya dwi fungsi ABRI melalui pembahasan revisi UU TNI oleh DPR RI.

"Jadi kalau ada orang TNI yang mau masuk ke dinas sipil sebenarnya kita tidak ada problem," ujar Sarmuji saat ditemui di Gedung DPR RI, Jumat (7/3/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tetapi tentu saja sebagaimana biasanya, dan di negara-negara demokrasi itu orang militer yang masuk dalam dunia sipil itu harus diatur. Dan pengaturannya nanti ada di dalam undang undang ini," sambungnya.

Di sisi lain, Sarmuji mengklaim DPR RI tetap akan memperhatikan dan mendengar masukan masyarakat terkait pembahasan revisi UU TNI.

Sarmuji mengklaim hal tersebut untuk memastikan aturan dan ketentuan yang dirumuskan dalam revisi UU TNI tak mencederai semangat reformasi.

"Jadi kita akan di satu sisi kita memiliki pandangan bahwa orang-orang yang berlatar belakang militer dibutuhkan juga tenaganya, pikirannya. Tapi di satu sisi lain kita akan menjaga demokrasi kita tetap baik," ujar dia.

Sebelumnya, isu dwifungsi ABRI kembali mencuat setelah Menteri BUMN Erick Thohir menunjuk Mayjen Novi Helmy Prasetya sebagai Dirut Perum Bulog.

Padahal, Novi masih menjabat sebagai prajurit aktif. Pasal 47 Ayat 1 pada UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 mengatur bahwa anggota TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Anggota Komisi I Fraksi PDIP TB Hasanuddin menilai penyebutan kembalinya dwifungsi ABRI tidak relevan jika dikaitkan dengan kondisi sejumlah perwira TNI menempati jabatan sipil.

"Dengan ditempatkannya para perwira di lembaga atau kementerian menurut hemat saya tidak relevan lagi kalau dihubungkan akan kembalinya kepada dwifungsi," kata Hasanuddin dalam RDPU dengan pakar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/3).

(fra/mab/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |