CNN Indonesia
Selasa, 11 Mar 2025 01:15 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bakal memproses hukum temuan Minyakita yang tidak sesuai aturan yang beredar di pasaran.
Listyo mengatakan saat ini Satgas Pangan Polri telah mengecek langsung ke tiga lokasi produsen Minyakita yang tidak sesuai aturan edar. Hasilnya, didapati adanya produk Minyakita dari beberapa perusahaan yang tidak sesuai dengan ketentuan isi untuk kemasan 1 liter.
"Akan kita lakukan penegakan hukum, karena memang ada yang kita dapati dia isinya tidak sesuai kemasan yang 1 liter," kata Listyo dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (10/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Listyo menyebut jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus juga menemukan adanya penggunaan label Minyakita kita palsu di pasaran. Ia memastikan seluruh temuan ini akan ditindaklanjuti dan diproses secara hukum terhadap para pelaku yang terlibat dalam kecurangan dan pemalsuan itu.
"Ada juga yang menggunakan label Minyakita sebenarnya palsu, semuanya sedang kita proses. Nanti akan dirilis secara resmi oleh Satgas," ucap dia.
Sebelumnya, Satgas Pangan Polri menemukan tiga produsen minyak goreng merek Minyakita yang menjual produk tidak sesuai dengan ukuran di label kemasan.
Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf menyebut ketika produsen itu melakukan kecurangan dengan mengisikan minyak hanya 700-900 mililiter pada label kemasan 1 liter.
"Telah ditemukan minyak goreng merek Minyakita yang secara langsung dilakukan pengukuran, tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan," kata Helfi dalam keterangan tertulis, Minggu (10/3).
Helfi merincikan ketiga produsen merek Minyakita nakal itu merupakan PT Artha Eka Global Asia di Depok, Jawa Barat; kemudian Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah; dan PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang, Banten.
(tfq/tsa)