Ketua KPK Ingatkan Pemda Formalkan Dana Nonbudgeter Imbas Kasus BJB

6 hours ago 3

Yogyakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) untuk bisa mengelola dana nonbudgeter berkaca dari kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Hal itu disampaikan Setyo saat Rakor Penguatan Kepala Daerah Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Bebas dari Korupsi Pasca Pelantikan di Jogja Expo Center (JEC), Bantul, DIY, Selasa (18/3).

Menurut Setyo, Pemda semestinya bisa mengatasi dana-dana off budget dimasukkan ke dalam APBD atau dicatat dalam dokumen anggaran daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harapannya bahwa hal-hal yang bersifat non-budgeter ini dikelola atau diformalkan, sehingga tidak terjadi sebuah penyimpangan atau penyalahgunaan yang bersumber dari dana tersebut," kata Setyo.

Setyo bagaimanapun memahami mengelola dana nonbudgeter ini bukan perkara sepele bagi pemda, seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) salah satunya.

Namun, melalui rakor ini diharapkan setiap pemda mampu mengimplementasikan materi-materi dari KPK, sehingga mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah masing-masing.

"Dengan memanfaatkan segala sumber daya yang dimiliki oleh daerahnya masing-masing, harapan berikutnya ini bisa menjadi sebuah sarana kolaborasi, koordinasi dan kerja sama antara para kepala daerah dengan KPK," pungkas Setyo.

KPK sebelumnya mengumumkan dugaan kasus korupsi penempatan dana iklan oleh Bank BJB yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp222 miliar.

Dalam konstruksi perkara versi KPK, pada tahun 2021, 2022 dan semester 1 2023, Bank BJB merealisasikan Belanja Beban Promosi Umum dan Produk Bank yang dikelola oleh Divisi Corporate Secretary sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak dan online lewat kerja sama dengan enam agensi.

Enam agensi yang dimaksud adalah PT CKSB (Rp105 miliar), PT CKMB (Rp41 miliar), PT Antedja Muliatama (Rp99 miliar), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (Rp81 miliar), PT WSBE (Rp49 miliar), dan PT BSC Advertising (Rp33 miliar).

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo menuturkan terdapat selisih uang dari yang diterima agensi dari Bank BJB dengan yang dibayarkan agensi ke sejumlah perusahaan media massa sebesar Rp222 miliar.

Total uang Rp222 miliar tersebut digunakan sebagai dana nonbudgeter oleh Bank BJB yang sejak awal disetujui mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi bersama-sama Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto untuk bekerja sama dengan enam agensi di atas.

Yuddy dan Widi disebut mengetahui dan/atau menyiapkan pengadaan jasa agensi tahun 2021-2023 sebagai sarana kickback. Keduanya mengetahui dan/atau memerintahkan pengguna barang untuk bersepakat dengan rekanan jasa agensi dalam penggunaan kickback.

Keduanya disebut mengetahui dan/atau memerintahkan panitia pengadaan untuk mengatur pemilihan agar memenangkan rekanan yang disepakati. Mereka mengetahui penggunaan uang yang menjadi dana nonbudgeter Bank BJB.

Belakangan, KPK juga turut menggeledah rumah eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus BJB tersebut.

(kum/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |