Komnas HAM: RUU TNI Berisiko Hidupkan Dwifungsi

7 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan perubahan Pasal 47 ayat 2 dalam Revisi Undang-undang (RUU) TNI mengenai perluasan jabatan sipil untuk prajurit aktif berisiko menghidupkan kembali dwifungsi.

"Perubahan Pasal 47 ayat 2 berisiko menghidupkan kembali praktik dwifungsi TNI yang bertentangan dengan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI dan peran Kepolisian Negara Republik Indonesia dan prinsip supremasi sipil dalam negara demokrasi," ujar Koordinator Sub-Komisi Pemajuan HAM Anis Hidayah dalam konferensi pers, Rabu (19/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komnas HAM, tutur Anis, mencatat ada perubahan yang memungkinkan prajurit TNI aktif menduduki jabatan pada belasan lembaga sipil. Dia mengatakan presiden juga berpotensi menambah ruang penempatan prajurit TNI aktif di lembaga atau kementerian lainnya.

"Namun, dalam perkembangan pembahasan RUU TNI saat ini, Komnas HAM mencatat adanya perubahan yang memungkinkan prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan pada 16 kementerian atau lembaga sipil. Selain itu, adanya pengaturan bahwa Presiden ke depan bisa saja membuka ruang penempatan prajurit TNI aktif di sejumlah kementerian lainnya," kata dia.

Dari kajian yang dilakukan sejak tahun 2024, lanjut Anis, Komnas HAM juga menyoroti perpanjangan usia pensiun prajurit TNI. Menurut dia, ketentuan tersebut berpotensi mengakibatkan pengelolaan jabatan di lingkungan organisasi TNI menjadi politis.

"Usulan perubahan Pasal 53 yang menaikkan batas usia pensiun prajurit aktif berisiko menyebabkan stagnansi regenerasi kepemimpinan, inefisiensi anggaran serta penumpukan personel tanpa kejelasan penempatan tugas," ungkap Anis.

"Pengaturan Pasal 53 ayat 2 dan ayat 4 usulan perubahan ini akan menjadikan pengelolaan jabatan di lingkungan organisasi TNI menjadi politis dan memperlambat generasi di tubuh TNI," imbuhnya.

Anis lantas menyinggung jaminan kesejahteraan prajurit yang tidak bisa serta merta dipenuhi dengan perpanjangan masa usia pensiun prajurit TNI.

"Selain itu, alasan jaminan kesejahteraan prajurit tidak dapat dijawab semata-mata dengan perpanjangan usia pensiun prajurit aktif tetapi melalui penguatan jaminan kesejahteraan yang lebih komprehensif mulai dari penggajian dan tunjangan lainnya," kata dia.

Terlepas dari substansi, Anis mengkritik proses legislasi di DPR yang bertentangan dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan karena tidak membuka ruang partisipasi yang bermakna.

Atas dasar itu, Komnas HAM memberi empat rekomendasi. Melakukan evaluasi implementasi UU 34/2004 tentang TNI secara menyeluruh. Pemerintah perlu melakukan audit komprehensif terhadap implementasi UU TNI dan efektivitas peran TNI dalam sistem pertahanan negara sebelum mengusulkan perubahan regulasi.

Menjamin paritsipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi. Penyusunan RUU harus dilakukan secara transparan dan inklusif dengan melibatkan akademisi, masyarakat sipil, serta komunitas yang berdampak langsung dari kebijakan ini.

Mencegah kembalinya dwifungsi TNI. Revisi UU TNI dikatakan harus memperkuat peran TNI yang profesional dalam sektor keamanan serta memperkuat supremasi sipil.

Mengkaji ulang perpanjangan usia pensiun. Usulan perpanjangan masa dinas prajurit harus mempertimbangkan struktur organisasi TNI, regenerasi kepemimpinan, demi kesejahteraan dan profesionalisme TNI dan efisiensi anggaran pertahanan.

Dibawa ke paripurna besok

Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyepakati RUU TNI dibawa ke rapat paripurna DPR besok, Kamis (20/3).

"Hasil rapat kemarin, itu sudah diputuskan di tahap I, jadi RUU TNI sudah rampung, tinggal dibawa di tahap II, yaitu akan dibacakan di paripurna yang insyaallah dijadwalkan besok," kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono di gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Rabu (19/3).

Dave mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu undangan dan keputusan dari Badan Musyawarah (Bamus) mengenai kegiatan rapat paripurna besok. Sebab, menurut dia, paripurna penutupan masa reses akan digelar pada Selasa (25/3).

"Tapi sementara undangannya saya belum terima, tinggal tunggu keputusan Bamus untuk memutuskan rapat apakah besok dan jam berapa," kata dia.

"Akan tetapi, jadwal yang terkini itu adalah paripurna akan dilaksanakan besok untuk putusan tahap II," tandasnya.

(ryn/fea)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |