Jakarta, CNN Indonesia --
Wanita bernama Ida Farida mengaku mendapatkan aksi kekerasan dari anggota Polres Metro Bekasi saat hendak menjenguk adiknya yang sedang ditahan.
Melalui akun media sosial TikTok @idafaridasm, dirinya sempat menanyakan dasar surat penahanan adiknya kepada petugas. Akan tetapi tidak ditunjukkan dengan alasan hanya bisa dilihat oleh orang tua dan bukan kakak kandung.
"Saya datang ke sana (Polres Metro Bekasi), saya masih pakai seragam, saya tanyakan kenapa adik saya ditahan," ujar Ida dalam videonya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ida yang tidak puas dengan jawaban petugas itu hendak mencoba menghubungi rekannya melalui ponsel. Hanya saja upaya itu gagal lantaran mengaku dipiting oleh petugas dan dirampas ponselnya.
"Saya diperlakukan seperti maling ayam," jelasnya.
Ia lantas meminta agar Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan perhatian dalam kasus itu.
Terpisah, Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa meminta agar korban untuk segera melapor ke Biro Pengamanan Paminal (Paminal) Polres Metro Bekasi apabila benar mendapat perlakuan tidak pantas.
"Kalau ibu itu merasa diperlakukan tidak baik, silakan datang, kami tunggu di Paminal Polres untuk pelaporan pada anggota," ujarnya kepada wartawan.
Di sisi lain, ia mengaku sejumlah anggotanya juga telah diperiksa oleh Bid Propam Polda Metro Jaya pasca-viralnya video pengakuan Ida Farida.
"Anggota saya sudah diperiksa sama Propam Polda, sudah langsung dimitigasi sama Propam Polda," jelasnya.
Lebih lanjut, Mustofa menegaskan penetapan tersangka dan penahanan terhadap adik Ida Farida, Alwi Alatas telah dilakukan sesuai prosedur. Ia menyebut Alwi dinilai terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dana saat menjabat kepala sekolah SDIT Atssurayya.
Selain Alwi, Mustofa mengatakan pihaknya juga turut menjerat istrinya yakni Holisoh Nurul Indah selaku bendahara SDIT. Ia diduga menggelapkan dana berupa uang penerimaan SPP, uang buku, uang kegiatan, uang rekreasi, serta penerimaan uang pangkal siswa baru tahun ajaran 2023/2024.
Sementara Alwi diduga menggelapkan dana sekolah terkait pembayaran internet, pembayaran listrik dan pembelanjaan lainnya di SDIT Atssurayya selama periode 2019/2020, 2020/2021, dan 2021/2022. Total kerugian sekolah atas perbuatan keduanya mencapai Rp651 juta.
"Yang mana hasil audit tersebut ditemukan adanya laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.
(tfq/dal)