KPK Periksa Ahmad Ali NasDem di Polresta Banyumas

3 days ago 5

CNN Indonesia

Jumat, 07 Mar 2025 17:41 WIB

Pemeriksaan Ahmad Ali terkait dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) yang juga politikus Partai NasDem Ahmad Ali sebagai saksi di Polresta Banyumas pada hari ini, Jumat (7/3). (CNN Indonesia/Thohirin)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) yang juga politikus Partai NasDem Ahmad Ali sebagai saksi di Polresta Banyumas pada hari ini, Jumat (7/3).

Pemeriksaan itu untuk melengkapi berkas perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

"Diinfokan bahwa Sdr. AA hari ini dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Polres Banyumas untuk perkara penyidikan metrik ton batu bara tersangka RW," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat (7/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya Ahmad Ali tidak menghadiri pemeriksaan pada Kamis, 27 Februari 2025.

Tessa turut memberi penjelasan alasan pemeriksaan dilakukan di Polrestas Banyumas.

"Penyidiknya sedang melakukan pemeriksaan di luar kota [untuk perkara lain]. Yang bersangkutan terinfo mau melaksanakan ibadah umroh minggu depan sehingga bersedia untuk diperiksa dan mendatangi di mana penyidik berada hari ini," ujarnya.

Pemeriksaan tersebut untuk mengonfirmasi barang bukti yang disita penyidik dari rumah kediaman Ahmad Ali di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (4/2) lalu.

KPK menemukan dan menyita barang bukti uang Rp3,4 miliar, beberapa tas dan jam bermerek, dokumen hingga Barang Bukti Elektronik (BBE).

Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Rita Widyasari kembali diproses hukum KPK karena diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.

Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal TPPU.

Saat ini, Rita tengah mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Lebih lanjut, Rita juga disebut-sebut dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam perkara itu, Rita masih berstatus saksi.

(fra/ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |