Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memperingatkan, agar warga yang tidak ber-KTP Jakarta tak ikut nyoblos di pemilihan gubernur dan wakil gubernur Pilkada Jakarta 2024. KPU DKI hanya bakal melayani warga Jakarta yang terdata dalam daftar pemilih tetap (DPT).
"Maka yang kami layani nanti hanya yang ber-KTP DKI Jakarta. Jangan sampai ada warga non KTP Jakarta memaksa ikut ingin memilih di Pilgub Jakarta," kata Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Jakarta Fahmi Zikrillah di Kantor KPU DKI, Senen, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024).
Selain itu, Fahmi mengatakan ada sebanyak 9.219 ribu warga yang masuk ke DKI Jakarta pada Pilkada 2024. Sementara itu, ada 11 ribuan warga yang keluar dari DKI Jakarta dan telah mengurus pindah memilih.
“Ini tentu saja mereka nanti yang terdaftar di dalam daftar pemilih pindahan ini dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan form a pindah memilih yang sudah diberikan ke warga tersebut,” kata Fahmi.
Kemudian, ada pula kategori pemilih yang masuk dalam kategori pemilih tambahan atau DPK. Dia bilang, DPK ini adalah warga DKI Jakarta yang sudah terdaftar sebagai pemilih, namun namanya belum terdaftar di DPT maupun pemilih pindahan.
“Terhadap kategori ini maka dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan alamat yang tertera di KTP-el mulai dari pukul 12.00 siang sampai 13.00 WIB selama surat suaranya masih tersedia,” ucap Fahmi.
Sebagai informasi, pencoblosan Pilkada 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024. Total, ada tiga kandidat pasangan calon (Paslon) gubernur (Cagub) dan calon wakil gubernur (Cawagub) Jakarta.
Rinciannya, Paslon nomor urut 1 yakni Ridwan Kamil-Suswono, Paslon nomor urut 2 Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel), dan Paslon nomor urut 3 Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Masa Tenang Pilkada, KPU Sebut Seluruh Wilayah Jakarta Sudah Bersih dari APK
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan, seluruh wilayah Jakarta per Senin (25/11/2024) ini sudah bersih dari alat peraga kampanye (APK).
"Pada saat masa tenang, DKI Jakarta ini sudah bersih ya dari alat peraga kampanye. Hampir sudah tidak ada lagi yang terlihat dari kemarin sampai dengan hari ini," kata Astri di Kantor KPU, Senen, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024).
Menurut Astri, usai masa kampanye berakhir pada pukul 00.00 WIB, 23 November 2024, pihaknya sudah melaksanakan apel bersama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menertibkan APK yang belum diturunkan secara mandiri tim pasangan calon.
"Namun, ini juga sifatnya hanya sekedar beberapa yang masih terpasang ya, karena alat peraga kampanye itu kebanyakan sudah diturunkan oleh tim kampanyenya sendiri," ucap Astri.
Oleh karenanya, KPU DKI Jakarta mengapresiasi tim kampanye dari masing-masing pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang sudah berinisiatif untuk menurunkan sendiri APK sesuai waktu yang ditetapkan.
Meski begitu, KPU Jakarta tidak memiliki rincian data jumlah keseluruhan APK yang telah diturunkan tersebut. KPU Jakarta, kata dia memfasilitasi total 2.000 hingga 3.000 APK untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
"Jadi kami untuk jumlah nominalnya berapa (keseluruhan APK) itu secara pasti kami tidak menerima detailnya," katanya.
Paslon Diminta Turunkan APK
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengeluarkan surat imbauan penertiban alat peraga kampanye (APK), jelang memasuki masa tenang Pilkada Jakarta 2024.
Surat bernomor 248/PP.00.01/K.JK/11/2024 itu, ditujukan bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, partai politik, gabungan partai politik pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta. Adapun penertiban APK juga menyusul berakhirnya masa kampanye pada 23 November 2024.
"Bawaslu provinsi DKI Jakarta mengimbau kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur provinsi DKI Jakarta, partai politik dan gabungan partai politik pengusul pasangan calon gubernur dan wakil gubernur provinsi DKI Jakarta, untuk dapat menurunkan alat peraga kampanye sebagaimana tahapan kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tahun 2024 akan berakhir di tanggal 23 November 2024," kata Ketua Bawaslu Jakarta Munandar Nugraha, dikutip Sabtu (23/11/2024).
Munandar menyebut, dalam proses penertiban, Bawaslu DKI Jakarta akan mendampingi dan mengawasi proses pelaksanaan penertiban APK tersebut.
"Dalam tahapan masa tenang Pemilihan gubernur dan wakil gubernur dilarang untuk melakukan kampanye, menyiarkan iklan, rekam jejak pasangan calon atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon," ucap Munandar.