Menyoal Sunat Perempuan di RI Serta Dampaknya Terhadap Kesehatan

1 day ago 6

Jakarta -

Salah satu bentuk kekerasan seksual pada perempuan adalah praktik Pelukaan atau Pemotongan Genitalia Perempuan (P2GP), yang dalam bahasa Inggris dikenal sebagai Female Genital Mutilation/Cutting (FGM/C), atau lebih umum disebut sunat perempuan di masyarakat.

Di Indonesia, P2GP dilakukan dalam berbagai bentuk, mulai dari pemotongan sebagian atau seluruh klitoris hingga pelukaan dengan cara goresan, cubitan, jepitan koin, sayatan, atau menggunakan patokan ayam. Meskipun tidak dianjurkan secara medis, praktik ini muncul karena faktor budaya, sosial, dan kepercayaan.

Anggota Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Prof Alimatul Qibtiyah mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah penelitian terkait sunat perempuan, salah satunya penelitian bersama Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gadjah Mada (PSKK UGM) pada 2017 di 10 provinsi di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penelitian tersebut menemukan bahwa banyak praktik sunat perempuan di Indonesia dilakukan karena pengaruh pemahaman agama.

"Salah satu di antara temuannya adalah 92 persen itu orang melakukan sunat perempuan itu karena dipengaruhi oleh paham agama," tegas Prof Ali, sapaannya, saat ditemui di UN Office, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

"Kalau dari hasil pemantauannya Komnas Perempuan masih banyak terjadi dengan berbagai macam cara, termasuk juga yang simbolis yang dipotong kunyit itu juga ada. Misalnya alat-alat yang digunakan itu ya ada yang pakai gabah, gabah beras yang nyantil itu, ada yang pakai patok ayam," lanjutnya lagi.

1. Prevalensi Sunat Perempuan di Dunia dan Indonesia

Berdasarkan laporan global United Nations Children's Fund (UNICEF) 2024, lebih dari 230 juta perempuan dan anak perempuan di seluruh dunia telah mengalami P2GP. Sementara itu United Nations Population Fund (UNFPA) memperkirakan bahwa 68 juta anak perempuan berisiko mengalami sunat perempuan antara tahun 2015 hingga 2030.

Di Indonesia, Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 mencatat bahwa 46,3 persen perempuan berusia 15 hingga 49 tahun pernah menjalani sunat perempuan. Survei ini dilakukan di 178 kabupaten/kota, dengan jumlah sampel yang ditargetkan sebanyak 14.240 rumah tangga di 1.424 blok sensus.

Survei ini melibatkan perempuan berusia 15 hingga 64 tahun, yang diwajibkan memberikan jawaban secara langsung tanpa perwakilan. Hasil survei menunjukkan bahwa praktik sunat perempuan lebih banyak terjadi di wilayah perkotaan dibandingkan di pedesaan.

Jika dibandingkan dengan data dari SPHPN 2021, kasus sunat perempuan di Indonesia mengalami penurunan pada 2024. Pada tahun 2021, 55 persen perempuan berusia 15 hingga 49 tahun tercatat pernah mengalami praktik ini.

"Prevalensi P2GP atau sunat perempuan di Indonesia pada tahun 2024 itu 46,3 persen, dibandingkan tahun 2021 itu 55 persen. Meskipun ada penurunan dibandingkan 2021, penurunan ini belum signifikan dan masih ada tantangan untuk mencapai target SDGs 5.3.2," kata Fadilla D Putri, Programme Officer for Gender UNFPA.

2. Dampak Sunat Perempuan atau P2GP pada Kesehatan

Sunat perempuan tidak memiliki manfaat kesehatan dan justru dapat menimbulkan berbagai dampak negatif. Praktik ini melibatkan pengangkatan jaringan genital wanita yang sehat dan normal, sehingga mengganggu fungsi alami tubuh.

Sunat perempuan juga dapat meningkatkan risiko gangguan psikologis serta masalah kesehatan reproduksi, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Komplikasi jangka pendek yang mungkin terjadi meliputi nyeri hebat, syok, perdarahan, tetanus, infeksi, retensi urine, infeksi luka, infeksi saluran kemih, hingga demam.

Sementara itu, komplikasi jangka panjang dapat mencakup gangguan selama persalinan, anemia, pembentukan kista dan abses, munculnya bekas luka keloid, kerusakan pada uretra, hubungan seksual yang menyakitkan, disfungsi seksual, hipersensitivitas area genital, serta dampak psikologis yang berkepanjangan.

"Yang sangat ekstrem kayak di Afrika, mohon maaf ya, kalau klitoris itu kan semacam seperti memberikan sensasi kepada perempuan atas kenikmatan dan seksualnya. Kalau diambil otomatis hilang," kata dr Fabiola Tazrina Tazir, Direktur Bina Kesehatan Reproduksi, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), dalam acara yang sama.

"Ada juga yang hanya ditoreh atau diambil sedikit, artinya di klitoris itu akan ada jaringan parut. Kalau jaringan parut, otomatis dia saraf-sarafnya tidak sesensitif ketika dia sehat. Jadi otomatis juga mempengaruhi sensasi seksual sendiri yang dirasakan oleh perempuan," katanya lagi.

Dampak kesehatan akibat sunat perempuan atau P2GP juga dirasakan oleh Melody (bukan nama sebenarnya) (29), perempuan asal Makassar yang saat ini bekerja menjadi karyawan swasta di Jakarta.

Melody mengaku pernah menjalani sunat perempuan saat berusia enam atau tujuh tahun. Menurutnya, praktik tersebut dilakukan karena adat di wilayahnya, dengan tujuan agar perempuan yang disunat tidak menjadi 'nafsuan' saat dewasa.

Akibat praktik tersebut, Melody mengaku mengalami masalah kesehatan, seperti rasa sakit saat berkemih. Selain itu, ia juga mengalami gangguan psikologis akibat pengalaman tersebut.

"Praktik ini tuh sayangnya sampai sekarang sih masih dilakukan di beberapa daerah, meski medis juga udah bilang nggak ngaruhnya," kata Melody saat dihubungi detikcom, Rabu (12/3).

"Karena aku sudah tahu kalau praktik sunat perempuan ini turns out membahayakan buat perempuan, sebisa mungkin aku putus rantainya, seenggaknya di keluargaku," ucapnya lagi.

Senada dengan Melody, Karin (bukan nama sebenarnya), seorang wanita berusia 28 tahun asal Bekasi, juga mengalami praktik tersebut saat baru berusia seminggu. Ia disunat dengan alasan yang sama, yaitu agar tidak menjadi "nafsuan" saat dewasa.

Menurut pengakuan orang tuanya, saat masih bayi, Karin sering menangis karena merasakan sakit saat berkemih.

"Pas dibasuh abis buang air kecil nangis gitu, mungkin perih ya, pas pipis juga nangis gitu," katanya.

3. Bagaimana Regulasi Sunat Perempuan di RI?

Pada April 2024, pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Regulasi ini secara eksplisit melarang praktik sunat perempuan. Larangan tersebut tercantum dalam Pasal 102 huruf a, yang menyatakan bahwa upaya kesehatan reproduksi bagi bayi, balita, dan anak prasekolah harus mencakup langkah untuk menghapus praktik sunat perempuan.

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kesehatan reproduksi dan melindungi hak-hak anak perempuan. Sunat perempuan dianggap tidak memiliki manfaat medis dan justru dapat menimbulkan risiko kesehatan.

Meskipun regulasi ini telah diterbitkan, praktik sunat perempuan masih ditemukan di beberapa daerah. Faktor budaya serta kurangnya sosialisasi mengenai bahaya dan larangan praktik ini menjadi tantangan utama dalam implementasi aturan tersebut. Oleh karena itu, diperlukan upaya edukasi yang lebih luas kepada masyarakat agar peraturan ini dapat diterapkan secara efektif.

"Praktik P2GP, termasuk bentuk-bentuk medis dan simboliknya, harus dihapuskan secara bertahap, terutama jika praktik tersebut berakar pada diskriminasi berbasis gender," kata Dessy Andriani, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) saat ditemui di kantor UN Office, Jakarta, Rabu (12/3).

"Untuk mengatasi masalah ini, kita memerlukan pendekatan multisektoral yang komprehensif, sehingga ini bukan upaya satu sektor saja. Oleh karena itu, penting bagi kita meningkatkan kolaborasi dan koordinasi di antara semua pemangku kepentingan terkait untuk memastikan respons yang holistik dan berkelanjutan," lanjutnya.


(suc/up)

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |