Antara | CNN Indonesia
Sabtu, 08 Mar 2025 13:15 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan pihaknya sudah melayangkan beberapa kali peringatan kepada PT Jasa dan Kepariwisataan (Jaswita) untuk melakukan pembongkaran secara mandiri bangunan Hibisc Fantasy Puncak, namun tidak diindahkan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika mengatakan pihaknya sudah beberapa kali melakukan teguran ke perusahaan itu namun tak diindahkan.
"Kami sudah melakukan peneguran, Pak Teuku Mulya (Kepala DPKPP Kabupaten Bogor) sudah melakukan teguran satu, teguran dua, teguran tiga. Artinya menegur untuk menyesuaikan dengan ketentuan. Akhirnya dilimpahkan ke Satpol PP," kata Ajat di Cibinong, Sabtu (8/3) seperti dilansir Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menuturkan pihaknya kini lega atas pembongkaran tempat wisata Hibisc Fantasy Puncak yang dikomandoi langsung oleh Gubernur Jawa Barat (Jabar)Dedi Mulyadi.
Diketahui, PT Jaswita sendiri merupakan salah satu BUMD Provinsi Jabar. Sehingga, menurut dia, pembongkaran bangunan berdasarkan instruksi dari Gubernur Jabar Dedi Mulyadi itu sah dilakukan, karena kepala daerah berperan secara langsung dalam pengelolaan BUMD sebagai KPM (Kuasa Pemilik Modal).
"Pemerintah daerah memandangnya Pak Gubernur sebagai pemilik Jaswita, jadi itu pembongkaran mandiri, karena (PT Jaswita) oleh kami sudah ditegur," jelas Ajat.
Meski bangunan tempat wisata Hibisc Fantasy Puncak sebagian besar tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kata dia, tapi Pemkab Bogor memerlukan beberapa tahapan lagi untuk melakukan pembongkaran secara paksa.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi memimpin langsung pembongkaran di tempat wisata Hibisc Fantasy Puncak pada Jumat (7/3), dengan target dapat diselesaikan sebelum Idul Fitri 1446 Hijriah.
"Kalau saya ingin sebelum Lebaran sudah selesai. Tetapi kan prosedur hukumnya berjalannya berapa lama, kita tunggu keputusan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)," kata Dedi Mulyadi di Cisarua, Jumat.
Dedi Mulyadi menerima informasi bahwa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Hibisc Fantasy Puncak hanya sekitar 4.800 meter persegi. Namun, di lapangan pembangunan kawasan wisata itu mencapai 15.000 meter persegi.
Tempat wisata yang dikelola oleh BUMD Jabar itu hanya mengantongi izin untuk 14 bangunan dan terdapat 25 bangunan yang belum mengantongi izin.
Aksi Dedi tersebut dilakukan untuk mengembalikan kembali lahan yang dipakai menjadi hutan kembali guna mengantisipasi banjir di masa mendatang.
(asa)