Jakarta -
Dalam dunia pelayanan kesehatan gigi di Indonesia, masyarakat kerap kali masih bingung membedakan antara tukang gigi, dokter gigi, dan terapis gigi dan mulut. Padahal, ketiganya memiliki latar belakang pendidikan, kewenangan, dan batasan praktik yang sangat berbeda.
Tukang gigi, dokter gigi dan terapis gigi dan mulut memiliki kualifikasi yang berbeda. Masyarakat perlu mengetahui perbedaannya agar bisa mendapatkan pelayanan yang tepat.
Berikut penjelasan mengenai tukang gigi, dokter gigi dan terapis gigi-mulut.
1. Tukang gigi
Tukang gigi adalah sebutan yang umum digunakan untuk orang yang membuat dan memasang gigi tiruan lepasan tanpa latar belakang pendidikan formal kedokteran gigi. Mereka biasanya belajar secara otodidak atau melalui pengalaman turun-temurun.
Berdasarkan Permenkes No. 39 Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pekerjaan Tukang Gigi, berikut beberapa kewenangan tukang gigi:
- membuat gigi tiruan lepasan sebagian dan/atau penuh yang terbuat dari bahan heat curing acrylic yang memenuhi ketentuan persyaratan kesehatan; dan
- memasang gigi tiruan lepasan sebagian dan/atau penuh yang terbuat dari bahan heat curing acrylic dengan tidak menutupi sisa akar gigi.
Tukang gigi dilarang melakukan pekerjaan di luar pekerjaan yang telah ditentukan. Artinya tidak diperbolehkan melakukan pencabutan gigi, melakukan tindakan medis seperti penambalan atau perawatan saluran akar dan melakukan tindakan di luar pembuatan gigi tiruan lepasan.
2. Dokter gigi
Dokter gigi adalah seorang dokter yang khusus mempelajari ilmu kesehatan dan penyakit pada gigi dan mulut. Dokter gigi merupakan tenaga kesehatan yang telah menyelesaikan pendidikan formal kedokteran gigi di perguruan tinggi dan mendapatkan gelar drg. serta memiliki izin praktik.
Dokter gigi spesialis adalah dokter gigi yang telah menyelesaikan pendidikan spesialisasi (pendidikan profesi lanjutan) di bidang tertentu, seperti ortodonti (kawat gigi), periodonti (penyakit gusi), bedah mulut, kedokteran gigi anak, konservasi gigi, prostodonsia (rehabilitasi gigi tiruan), dan lainnya. Pendidikan ini umumnya berlangsung selama 3 hingga 4 tahun di institusi pendidikan kedokteran gigi yang terakreditasi
Permenkes No. 20 Tahun 2023 menyebut dokter gigi memiliki kompetensi untuk melakukan pelayanan kesehatan gigi dasar dan menyeluruh. Mereka berwenang melakukan pemeriksaan, diagnosis, penatalaksanaan penyakit gigi dan mulut secara umum, termasuk penambalan, pencabutan, pembersihan karang gigi, perawatan saluran akar, serta edukasi dan promotif preventif kepada pasien. Dokter gigi umum juga bisa merujuk pasien ke dokter gigi spesialis apabila ditemukan kasus yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
3. Terapis gigi-mulut
Terapis gigi dan mulut adalah tenaga kesehatan yang berasal dari jalur pendidikan diploma (minimal D3), yang memiliki kompetensi dalam melakukan pelayanan kesehatan gigi dan mulut, khususnya pada aspek promotif, preventif, dan tindakan kuratif dasar. Profesi ini merupakan gabungan dari dua profesi sebelumnya, yakni perawat gigi dan asisten dokter gigi, yang kemudian disatukan menjadi "terapis gigi dan mulut" sebagai bagian dari reformasi pendidikan dan tenaga kesehatan di Indonesia.
Berdasarkan Permenkes No. 20 Tahun 2016 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Terapis Gigi dan Mulut, dijelaskan bahwa terapis gigi dan mulut memiliki kewenangan untuk melakukan berbagai tindakan pelayanan kesehatan gigi dasar yang mencakup pemeriksaan, promotif dan edukasi kesehatan gigi, serta tindakan preventif seperti pembersihan karang gigi (scaling), aplikasi fluor, dan pit & fissure sealant.
Namun seluruh tindakan yang dilakukan oleh terapis gigi dan mulut harus berada dalam pengawasan dan pembinaan dokter gigi, terutama ketika dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan seperti puskesmas, klinik, atau rumah sakit. Terapis gigi-mulut tidak diperbolehkan melakukan tindakan invasif atau kompleks seperti pencabutan gigi tetap, perawatan saluran akar, bedah mulut, atau pemasangan gigi tiruan.
(kna/kna)