Jakarta -
Seorang residen prodi anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (FK Unpad) diduga menjadi pelaku kekerasan seksual saat berpraktik di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung. Keluarga korban melaporkan tindakan tersebut ke pihak RS, pertengahan Maret 2025.
Kejanggalan disadari korban pasca menjalani crossmatch, yakni pemeriksaan penting yang dilakukan sebelum transfusi darah untuk memastikan kecocokan antara darah donor dan penerima, mencegah reaksi penolakan oleh sistem imun.
Tes ini dibutuhkan korban sebelum donor darah kepada ayahnya yang tengah dirawat di ICU dan hendak persiapan melakukan operasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nahas, korban malah diberikan obat bius dan baru kembali tersadar sekitar pukul 04:00 pagi. Setelah kejadian tersebut, korban mengaku kebingungan saat mendapati nyeri tidak hanya di bagian lengan pengambilan darah, melainkan pada kemaluan.
Ia kemudian berinisiatif untuk segera melakukan visum ke spesialis obgyn.
"Kejadiannya terjadi sekitar tengah malam, si pelaku-nya itu nunggu sampai pasiennya agak sadar sekitar jam 4 pagi. Terus habis cross match itu pasiennya ngeluh kok yang sakit bukan cuma tangan bekas akses IV, tetapi di kemaluan juga sakit."
"Akhirnya si korban minta visum ke SpOG. Ketahuan lah ada bekas sperma," lanjut potongan kronologi yang viral di media sosial.
Unpad Setop PPDS Pelaku Kekerasan Seks
Pihak Unpad dengan tegas mengecam aksi kekerasan seks pelaku. Residen tersebut tidak lagi bisa melanjutkan PPDS di Unpad.
Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad Dandi Supriadi menegaskan hal ini dilakukan setelah bukti-bukti yang ditemukan menguatkan tindakan kekerasan seksual terduga pelaku.
"Pemberhentian dari program PPDS, berarti pemutusan studi," tegas Dandi saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (9/4/2025).
Sanksi Seumur Hidup dari Kemenkes
Kementerian Kesehatan RI yang memiliki sejumlah RS vertikal termasuk RSHS, memastikan pelaku seumur hidupnya tidak akan diterima sebagai dokter di rumah sakit pemerintah. Utamanya RSHS, yang selama ini menjadi pusat rujukan provinsi Jawa Barat.
Langkah tegas Kemenkes RI demi memastikan RS vertikal saat ini aman dan nyaman bagi pasien maupun pendamping pasien.
"Kita sudah berikan sanksi tegas berupa melarang PPDS tersebut untuk melanjutkan residen seumur hidup di RSHS dan kami kembalikan ke FK Unpad," jelas Direktur Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI), Azhar Jaya, saat dikonfirmasi detikcom Rabu (9/4).
"Soal hukuman selanjutnya, maka menjadi wewenang Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran," sambungnya.
Kemenkes RI juga mengusulkan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk membatalkan surat tanda registrasi (STR) dokter yang bersangkutan, sehingga surat izin praktik (SIP) otomatis tidak lagi berlaku. Dengan begitu, pelaku kekerasan seks tersebut tidak lagi bisa berpraktik di manapun.
NEXT: Pelaku Sudah Ditahan
Polda Jabar menahan peserta PPDS FK Unpad yang belakangan diketahui bernama Priguna Anugerah P atau (PAP). Pria 31 tahun itu ditangkap anggota Ditreskrimum Polda Jabar di apartemennya di Kota Bandung, 23 Maret 2025 lalu. Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, tersangka meminta korban berinisial FH untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung pada Tanggal 18 Maret 2025 pada pukul 01.00 WIB. Setelah sampai di Gedung MCHC tersangka meminta korban untuk mengganti pakaian dengan baju operasi warna hijau. Lalu diminta untuk melepas baju dan celananya. Pada saat itu, tersangka memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban kurang lebih 15 kali. "Kemudian tersangka menghubungkan jarum tersebut ke selang infus, setelah itu tersangka menyuntikkan cairan bening ke selang infus tersebut dan beberapa menit kemudian korban merasakan pusing lalu tidak sadarkan diri," ungkapnya, dikutip dari detikJabar. "Setelah sadar korban diminta untuk mengganti pakaian kembali. Setelah kembali ke ruang IGD korban baru sadar bahwa pada saat itu sudah pukul 04.00 WIB," tambahnya. Menyadari ada hal janggal yang dialami korban. Korban pun menceritakan kejadian ini kepada ibunya. "Lalu korban bercerita kepada ibunya bahwa tersangka mengambil darah dengan 15 kali percobaan dan memasukkan cairan bening ke dalam infus yang membuat korban tidak sadarkan diri dan kemudian saat korban buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu," terangnya. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti terdiri dari 2 buah infus fullset, kemudian 2 buah sarung tangan, 7 buah suntikan, 12 buah jarum suntik, 1 buah kondom, dan beberapa obat-obatan. Untuk undang-undang dan pasal yang akan ditetapkan yaitu Pasal 6 C, Undang-undang nomor 12 tahun 2022 yaitu tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. Korban Tengah Didampingi Tidak lepas tangan, pihak RSHS maupun FK Unpad ikut bertanggung jawab dalam mendampingi korban. Korban saat ini diberikan pendampingan melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). "Saat ini, korban sudah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar. Unpad dan RSHS sepenuhnya mendukung proses penyelidikan Polda Jabar," demikian klarifikasi pihak RSHS dan Unpad dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (9/4). RSHS berjanji akan melindungi privasi korban serta keluarga.