Jakarta -
Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (FK Unpad) meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi kinerja Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Pasalnya, Menkes dinilai mengambil alih secara sepihak pembentukan kolegium baru 'versi pemerintah', yang kini tidak lagi berada di bawah organisasi profesi, melainkan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI).
Prof Dr Endang Sutedja, salah satu guru besar FK Unpad, yang membacakan maklumat, memberikan penegasan terkait kekhawatiran perubahan kolegium.
"Ketika negara secara sepihak melemahkan kolegium, mengintervensi universitas, dan memindahkan proses pendidikan dari ruang akademik ke birokrasi, maka yang terjadi adalah pengkhianatan terhadap etika sosial profesi," tuturnya, Senin (19/5/2025).
Kementerian Kesehatan disebut bertindak melampaui kewenangan sebagai pejabat negara yang berfokus di bidang kesehatan. Hal itu dinilai terlihat jelas pasca lahirnya Undang-Undang No. 17 Tahun 2023.
"Menkes secara ekspansif mengambil alih fungsi desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis, termasuk pembentukan kolegium versi pemerintah tanpa partisipasi organisasi profesi dan universitas," sesal para Guru Besar FK Unpad.
Mereka juga merasa tak setuju dengan penyederhanaan jalur kompetensi profesi medis yang kini disebut terlalu singkat. Termasuk soal adanya kemudahan kelulusan melalui program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit (RSPPU).
"Kebijakan pelaksanaan RSPPU yang cenderung sepihak dan mengabaikan ketentuan perundang-undangan menghapus peran universitas sebagai institusi akademik yang sah, melanggar prinsip otonomi ilmiah dan tridarma perguruan tinggi, serta berpotensi merusak mutu pendidikan spesialis dan sistem jaminan mutu pendidikan nasional," klaim mereka.
Soal Komunikasi Menkes
Senada dengan yang diutarakan 185 Guru Besar Fakultas Universitas Indonesia (FK UI) sebelumnya, komunikasi publik Menteri Kesehatan dinilai cenderung memberikan 'framing negatif' terkait dokter dan tenaga kesehatan.
Komunikasi Menkes dituding menurunkan kepercayaan publik terkait dokter dan lembaga pendidikan khususnya FK.
"Berbagai pernyataan spekulatif, tendensius, dan menyerang profesi secara menyeluruh," tegas Prof Endang, membacakan poin-poin maklumat.
"Dalam konteks demokrasi moderen, komunikasi seorang menteri tidak sepatutnya menjadi alat framing kekuasaan, melainkan cerminan akal sehat negara."
Seruan tersebut diakhiri dengan sejumlah permintaan yang ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, salah satunya untuk mengevaluasi kepemimpinan Menkes.
Berikut pernyataannya:
Dengan ini kami menyerukan kepada Presiden Republik Indonesia, untuk segera mengevaluasi dan mempertimbangkan figur kepemimpinan pada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, karena kuat diduga telah terbukti:
- melewati batas kewenangan sektoral dan mengambil alih fungsi pendidikan tinggi
- menjalankan kebijakan RSPPU yang bertentangan dengan sistem akademik nasional
- merusak integritas keilmuan dan otonomi profesi medis
- mengabaikan prinsip etik, transparansi, dan kolaborasi dalam perumusan kebijakan publik.
Kepada DPR RI:
- untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Reformasi Kesehatan Nasional, guna menyelidiki dampak kebijakan Kemenkes terhadap sistem pendidikan dokter, tata kelola RS vertikal, serta hubungan lintas kementerian dan antar institusi negara.
Kepada Seluruh Elemen Bangsa:
- untuk menolak segala bentuk penyelenggaraan pendidikan kedokteran di luar sistem akademik yang sah, karena pendidikan dokter adalah pengabdian berbasis nilai, bukan produksi tenaga kerja instan.
- untuk membangun kembali kolaborasi etis antara negara, universitas, rumah sakit, dan profesi, demi keselamatan pasien dan keadilan kesehatan di masa depan.
(naf/up)