Jakarta -
Media sosial belakangan gaduh dengan temuan skincare abal-abal. Hal ini sejalan dengan laporan siber Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) periode Februari yang menemukan peredaran kosmetik berbahaya serta ilegal meningkat 10 kali lipat dalam satu tahun terakhir.
Menurut Deputi 2 Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM RI, apt Mohamad Kashuri, S.Si, M.Farm, masih ada produsen yang mengeluarkan produk kosmetik tanpa pemahaman dan literasi yang mumpuni. Walhasil, kandungan yang terdapat pada kosmetik melampaui batas aman, atau bahkan terlarang.
Skincare etiket biru tidak memenuhi ketentuan juga masih marak diedarkan secara massal bahkan terbanyak di lapak online. Meski dampaknya tidak langsung terlihat, dalam jangka panjang bisa memicu okronosis, yakni kelainan kulit yang ditandai dengan pigmentasi biru kehitaman atau keabu-abuan.
Kashuri mengingatkan masyarakat untuk tidak 'latah' mencoba kosmetik yang belum terjamin keamanannya dan didapatkan bukan melalui toko resmi.
"Sebelum membeli produk, kenali diri sendiri dulu, butuh nggak sih dengan skincare itu? Kalau nggak butuh, ya nggak usah, pastikan juga produk terdaftar di BPOM dan dibeli melalui official store. Agar apa? Agar konsumen bisa klaim bila mendapat kerugian yang diterima," tuturnya dalam sesi bincang detikcom Leaders Forum Skincare Aman, Wajah Glowing Tanpa Drama, Rabu (26/2/2025).
"Kemudian yang berikutnya tidak terjebak dengan iklan yang berlebihan sebagai contoh, terjadi sesuatu yang dirasakan mengganggu, setelah penggunaan skincare, kalau dirasa ada keluhan, bisa ke BPOM RI, Halo BPOM 1500 533," lanjut dia.
Senada, Dr Telisiah Utami Putri R&D Beauty & Wellbeing Consumer Tchincal Insight Claim Lead Unilever Indonesia juga meminta masyarakat tidak mudah tergiur iklan mencerahkan kulit secara instan. Sebagai industri yang sudah memproduksi lebih dari puluhan produk kosmetik, Unilever kerap menggunakan bahan aktif yang sudah teruji klinis.
Sebelum dipasarkan, bahan yang terdapat dalam produk dikaji melalui enam global research yang tersebar di Asia hingga Eropa. Misalnya, kandungan niasorcinol, generasi baru dari kandungan niacinamide yang selama ini menjadi incaran banyak orang untuk meningkatkan dan meratakan warna kulit.
Sebagai catatan, niasorcinol bertujuan untuk menghambat enzim tyrosinase, yang bertugas dalam produksi melanin dalam kulit. Melanin merupakan pigmen alami pada kulit manusia yang memberikan warna kulit. Mengingat, overproduksi melanin bisa menyebabkan hiperpigmentasi dan noda hitam.
"Kita mengembangkan niasorcinol berdasarkan manfaat yang paling banyak diminati dan menjadi tren orang Indonesia. Niasorcinol menjadi generasi terbaru dari naicinamide. Kita sudah mengkaji melalui riset atau penelitian selama 20 tahun, dari serangkaian uji klinis dan kajian manfaat yang begitu panjang, sehingga kami yakin meluncurkan produk ini di Indonesia tepat guna, dari keamanannya, dan segala aturan yang telah kami penuhi berdasarkan peratuan BPOM RI di Indonesia," tuturnya.
Pihaknya memiliki sekitar 5 ribu ahli dalam pengembangan teknologi. "Kami juga melakukan publikasi jurnal-jurnal ilmiah di forum internasional," tuturnya dalam sesi bincang bersama detikcom Leaders Forum, Kamis (26/2/2025).
detikcom leaders forum Foto: Grandyos Zafna/detikHealth
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (PERDOSKI) Pusat, Dr dr Hanny Nilasari, SpDVE, juga meminta pihak industri ikut andil dalam menjaga kualitas produk yang dipasarkan ke masyarakat, di tengah menjamurnya skincare baru.
Ia menyoroti tidak sedikit produk yang belum jelas mencantumkan ingredients atau kandungan bahan aktif dengan cara penggunaannya. Mengingat, kondisi kulit masing-masing orang bisa memicu reaksi yang berbeda.
"Industri kecantikan harus ikut memberikan edukasi. Tidak semua kosmetik itu memberikan respons yang sama, artinya kalau kita menggunakan kosmetik yang kita tidak tahu apa-apa saja ingredients-nya, dan digunakan secara berlebihan, apalagi ditambah dengan bahan obat," beber dr Hanny.
"Itu yang jadi concern, karena bisa memicu kemerahan, iritasi, peradangan, atau bahkan kanker kulit, karenanya kita perlu edukasi dan literasi, harus kita lakukan bersama dengan dibantu regulator," pungkasnya.
(naf/kna)