KPK Cecar Ahmad Ali soal Metrik Ton Batu Bara Rita

7 hours ago 2

CNN Indonesia

Senin, 10 Mar 2025 07:00 WIB

KPK mencecar petinggi Partai NasDem Ahmad Ali perihal penerimaan metrik ton baru bara oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. KPK mencecar petinggi Partai NasDem Ahmad Ali perihal penerimaan metrik ton baru bara oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. CNN Indonesia/Thohirin

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Wakil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) yang juga petinggi Partai NasDem Ahmad Ali perihal penerimaan metrik ton baru bara oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Berdasarkan temuan awal KPK, Rita diduga menerima gratifikasi jutaan dolar berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.

"Untuk hasil pemeriksaan AA [Ahmad Ali], penyidik mendalami pengetahuan yang bersangkutan terkait penerimaan metrik ton batu bara tersangka RW," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Minggu (9/3) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahmad Ali diperiksa penyidik KPK di Polresta Banyumas, Jumat (7/3). Ia diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rita.

Penyidik KPK mengendus aliran uang kasus ini mengalir ke elite PP. Selain Ahmad Ali, penyidik KPK telah memeriksa Ketua PP Japto Soerjosoemarno dan Ketua PP Kalimantan Timur Said Amin.

Sejumlah barang bukti termasuk uang puluhan miliar, puluhan mobil mewah hingga dokumen telah disita penyidik KPK saat menggeledah rumah kediaman ketiga orang saksi tersebut.

Rita Widyasari kembali diproses hukum KPK karena diduga menerima gratifikasi jutaan dolar berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.

Selain itu, Rita disinyalir telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga turut dijerat dengan Pasal TPPU.

Saat ini, Rita tengah mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Lebih lanjut, Rita juga disebut-sebut dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam perkara itu, Rita masih berstatus saksi.

(ryn/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |