Pemerintah Targetkan RUU TNI Selesai Sebelum Reses DPR 21 Maret

18 hours ago 5

CNN Indonesia

Selasa, 11 Mar 2025 18:56 WIB

Menhan menyebut pemerintah menargetkan penyelesaian revisi UU TNI bisa selesai sebelum masa reses DPR mulai Jumat (21/3) pekan depan. Presiden RI Prabowo Subianto didampingi Menhan Letjen TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo saat inspeksi pasukan di Akmil Magelang. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah menargetkan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) bisa selesai sebelum masa reses DPR RI atau sebelum libur lebaran tahun ini alias Idulfitri 1446 Hijriah.

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan telah menugaskan Sekjen Kemenhan untuk ikut terlibat pembahasan RUU tersebut bersama DPR. Pihaknya ingin agar RUU TNI selesai sebelum masa reses DPR.

DPR akan memasuki masa reses mulai Jumat (21/3) nanti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menteri Pertahanan menugaskan Sekjen Kemenhan untuk memimpin kelompok kerja yang akan membahas tiga pasal yang akan dibahas, dengan harapan ini bisa selesai pada bulan Ramadan. Kita harapkan ini selesai sebelum reses para anggota DPR," kata Sjafrie di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (11/3).

Pada hari ini pemerintah telah menyerahkan naskah daftar inventaris masalah (DIM) RUU TNI sebagai acuan. DIM terdiri poin-poin rumusan perubahan UU TNI.

Sementara dalam rapat dengan Komisi I DPR RI, Sjafrie mengungkap empat poin pokok objek perubahan.

Pertama, penguatan dan modernisasi alutsista.

Kedua, memperjelas batasan penempatan TNI dalam tugas non-militer di lembaga sipil.

Ketiga, peningkatan kesejahteraan prajurit.

Terakhir, mengatur batas usia pensiun TNI.

Namun, Sjafrie menegaskan revisi hanya akan menyasar tiga pasal. Masing-masing Pasal 3 soal kedudukan TNI, Pasal 47 terkait penempatan TNI di institusi sipil, dan Pasal 53 terkait masa pensiun.

"Ini akan dibahas di dalam Panitia Kerja (Panja), yang akan dipimpin ketua Komisi I dan masing-masing menteri hukum menugaskan eselon 1, sedangkan Menkeu menugaskan eselon 1, Mensesneg menugaskan eselon 1," kata pria yang jadi Pangdam Jaya saat masa Reformasi 1998 itu.

Sjafrie secara khusus juga mengungkap arahan presiden terkait penempatan TNI di institusi sipil. Menurut dia Presiden Prabowo Subianto telah menugaskan agar TNI yang aktif di jabatan sipil harus mundur atau pensiun dini mengacu Pasal 47.

"Presiden selaku panglima tertinggi juga telah memberikan petunjuk kepada Menteri Pertahanan untuk para prajurit TNI yang akan ditugaskan di kementerian dan lembaga, itu harus pensiun, dan kita sebut pensiun dini," katanya.

(kid/thr)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |