Polda NTT: Kapolres Ngada Cabuli Anak Usia 6 Tahun di Hotel

17 hours ago 5

Kupang, CNN Indonesia --

Polda Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) mengatakan Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 6 tahun di sebuah hotel di Kota Kupang.

Dirreskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi mengatakan fakta tersebut mereka dapatkan setelah melakukan penyelidikan dalam kasus tersebut.

Dia mengatakan AKBP Fajar memesan kamar hotel tersebut pada 11 Juni 2024. Dan, dari penyelidikan AKBP Fajar memesan kamar hotel menggunakan identitas fotokopi SIM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami melakukan serangkaian penyelidikan ke salah satu hotel di Kota Kupang yang dimulai tanggal 23 Januari," ujar Patar dalam konferensi pers Selasa (11/3) sore.

Patar mengatakan dalam proses penyelidikan juga dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi.

Dan pada 14 Februari lalu, lanjut Patar, Polda NTT mendapatkan hasil penyelidikan terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

"Hasil penyelidikan itu benar bahwa peristiwa itu terjadi di salah satu hotel di Kota Kupang sekira tanggal 11 Juni 2024," jelas Patar.

Dari hasil penyelidikan juga terungkap pelaku kekerasan seksual tersebut adalah AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

"Kemudian pada tanggal 20 Februari 2025, yang bersangkutan dipanggil untuk dilakukan interogasi oleh Propam Polda NTT," kata Patar.

Saat dilakukan interogasi, AKBP Fajar mengakui perbuatannya. Atas dasar itu, pada 24 Februari lalu, atas perintah dari Kepala Divisi Propam, AKBP Fajar dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses di Divisi Propam Polri.

Sebelumnya, dugaan perbuatan asusila dan pornografi AKBP Fajar itu disebut kali pertama dilaporkan pihak Australia kepada Pemerintah RI lewat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Kemudian, Kementerian PPPA melanjutkan informasi tersebut ke kepolisian untuk ditindaklanjuti dan berkoordinasi dengan dinas setempat untuk membantu korban.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang saat ini mendampingi korban pencabulan AKBP Fajar yakni seorang anak berusia 12 tahun. Dari asesmen, DP3A menduga ada dua anak di bawah umur lagi yang menjadi korban pencabulan yakni usia 3 dan 14 tahun.

"Setelah ditelusuri kami baru dapatkan satu korban dan berdasarkan hasil asesmen tiga korban," kata Plt Kepala DP3A Kota Kupang, Imelda Manafe saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Senin (10/3) pagi.

Imelda menjelaskan yang sedang ditangani DP3A Kota Kupang saat ini satu orang korban berusia 12 Tahun. Tapi, berdasarkan asesmen bertambah menjadi tiga orang. Dua korban lagi adalah yang berusia tiga tahun dan 14 tahun.

Imelda mengatakan pendampingan terhadap korban kasus dugaan pencabulan AKBP Fajar itu dilakukan Dinas P3A Kota Kupang setelah mendapat informasi dari Kementerian PPPA.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda NTT Kombes Patar mengatakan korban dugaan pencabulan AKBP Fajar itu hanya satu yakni anak di bawah umur usia 6.

"Korban hanya satu orang anak berusia enam tahun," kata Patar dalam konferensi pers Selasa sore ini.

AKBP Fajar diamankan tim Propam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda NTT pada Kamis (20/2) lalu atas dugaan kasus narkoba dan asusila.

Usai ditangkap, AKBP Fajar langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Divisi Propam Polri.

(kid/eli)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |