Siap-siap! Kemenkes Siapkan Aturan Baru, Pangan Siap Saji Wajib Punya Label Nutrisi

4 hours ago 3

Jakarta -

Pola konsumsi tinggi gula, garam, dan lemak (GGL) di Indonesia mengkhawatirkan. Menurut data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, 47 persen warga Indonesia mengonsumsi gula melampaui batas harian. Begitu juga dengan asupan garam. Sebanyak 45 persen masyarakat mengonsumsi garam berlebih dan 30 persen warga lainnya memiliki asupan lemak tinggi.

Temuan tersebut sejalan dengan data kasus penyakit tidak menular yang juga ikut meningkat. Misalnya, angka diabetes pada anak. Kasusnya melonjak nyaris 70 kali lipat dalam kurun 10 tahun terakhir. Tren yang sama tidak jauh berbeda dengan hipertensi, juga penyakit jantung yang menjadi salah satu beban pembiayaan kesehatan tertinggi.

Pada 2022, terdapat 15,5 juta kasus penyakit jantung yang menelan biaya kesehatan nasional hingga Rp 12,14 triliun. Sementara di 2023 ditemukan 20 juta kasus jantung dengan menelan biaya hingga Rp 17,6 triliun. Angka tersebut berpotensi terus meningkat bila pola konsumsi tinggi GGL terus berlanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karenanya, pemerintah tengah merampungkan regulasi pemberian label baru, tidak hanya pada pangan olahan, melainkan pangan siap saji. Artinya, akan ada keterangan baru terkait informasi gula, garam, lemak, juga jumlah kalori pada setiap industri pangan siap saji, baik makanan maupun minuman.

"Untuk pangan siap saji, kita kan melihat benchmark di Singapura, Malaysia, pada restoran makanan siap saji mereka sudah ada di menu keterangan kadar gula, kadar kalorinya, jadi kalau di situ kita bisa pilih misalnya burger kalori-nya 2 ribu, wah sekali makan sudah memenuhi batas harian," jelasnya dalam sesi bincang bersama detikcom Leaders forum, Jumat (28/2/2025).

"Nanti kita bisa pilih mau menghindari, atau tetap makan tetapi minimal harus lari 5 km," tandas dr Nadia.

Kepala BPOM RI, Kemenkes RI, dan para industri membahas perbaikan regulasi label pangan di tengah tren konsumsi tinggi GGL marak di masyarakat.Kepala BPOM RI, Kemenkes RI, dan para industri membahas perbaikan regulasi label pangan di tengah tren konsumsi tinggi GGL marak di masyarakat. Foto: Grandyos Zafna/detikHealth

Gerai Mana Saja yang Diberikan Label Baru?

Pada tahap awal, pemberlakuan label baru pangan siap saji akan lebih dulu menyasar restoran menengah ke atas. Menurut dr Nadia, butuh waktu lebih lama agar penyesuaian aturan pemberian label juga bisa menyasar kelompok UMKM dan pedagang-pedagang kecil di jalanan.

Mengingat, pengawasan pangan siap saji juga terbagi di beberapa kementerian dan otoritas daerah.

"Nah memang kalau kita berbicara, industrinya bagi dua, kalau umkm yang kecil, atau menengah, itu kita kasih grace period atau masa transisi yang lebih panjang, jadi sekarang yang kita lakukan adalah yang menengah ke atas, yang punya gerai besar-besar," tuturnya.

"Itu duluan," lanjutnya.

Untuk pedagang kecil seperti 'starling' (pedagang kopi keliling naik sepeda), Kemenkes akan lebih dulu melakukan edukasi. Yang pasti, perlakuannya akan berbeda dengan industri yang lebih mapan.

dr Nadia tidak merinci persisnya kapan label baru di pangan siap saji akan diberlakukan. Pihaknya memastikan masih berkomunikasi dengan pihak industri terkait kesiapan pemberlakuan aturan baru di gerai-gerai pangan siap saji. Aturan tersebut akan diterapkan sebagai turunan UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023.

"Draftnya sudah ada, sudah pernah kita share kepada masyarakat melalui public hearing sekarang ini kita lagi menunggu masukan-masukan tertulis atau ada beberapa yang ingin ketemu dengan kita menyampaikan aspirasi," pungkas dia.


(naf/up)

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |