Crazy Rich Aceh Sumbang 28 Kg Emas ke Pemerintah RI, Tapi Dipenjara

6 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Para pengusaha atau orang kaya lazim membantu negara untuk proyek pembangunan. Namun, kisah hidup crazy rich asal Aceh Teuku Markam malah bernasib tragis. Sudah membantu negara, tetapi malah berakhir masuk penjara. 

Nama Teuku Markam memang jarang dikenal publik. Namun, sumbangsihnya dapat dilihat dan dinikmati masyarakat sekarang, yakni pucuk emas di Monumen Nasional (Monas). Dia disebut menyumbang 28 Kg emas untuk Monas yang jadi proyek mercusuar Presiden Soekarno. 

Sumbangsih memberi 28 Kg emas yang setara dengan uang Rp42 Miliar pada masa kini tak terlepas dari kedudukan Teuku Markam sebagai pengusaha ternama Indonesia. Markam memulai bisnis pada tahun 1957 lewat PT. Karkam, singkatan dari Kulit Aceh Raya Kapten Markam.

Sebutan Kapten Markam tak terlepas kehidupannya sebagai bekas tentara. Setelah Indonesia merdeka tahun 1945, Markam sempat bergabung dengan TNI dan berjuang melawan tentara Belanda. Perjuangan ini membuatnya menyandang gelar kapten. 

Richard Robinson dalam Indonesia: The Rise of Capital (2009) menyebut, PT Karkam bergerak di ekspor karet. PT Karkam jadi perusahaan satu-satunya di Indonesia yang memiliki hak eksklusif ekspor karet dari Sumatera Selatan ke Singapura dan Malaysia. Tak hanya itu, dia juga memegang lisensi impor mobil Nissan dan semen dari Jepang. 

Dari bisnis, pria kelahiran 12 Maret 1924 itu mempunyai perusahaan beraset jutaan dollar. Begitu juga kekayaannya yang meningkat. Memang tak diketahui pasti berapa nominal kekayaan, tetapi bisa terlihat pada gaya hidupnya. 

Dia beberapa kali mengadakan pesta mewah di Jakarta. Bahkan, sempat mengundang teman akrabnya, yakni Presiden Soekarno untuk dansa di lantai pesta. Berulangkali juga Markam diundang Soekarno ke Istana Negara untuk berdansa. 

Selain itu, kekayaannya juga tercermin pada aset pribadi yang melimpah. Dalam Apa dan Siapa Sejumlah Orang Indonesia (1984) diketahui, pada 1966, harta kekayaan Markam berupa mobil, rumah, tanah, uang tunai Rp20 Miliar dan US$30 juta diambil negara.

Keputusan ini terjadi karena Markam jadi objek pidana sepihak pemerintah era Presiden Soeharto hanya karena dekat dengan Presiden Soekarno.  Pemerintah menuduh Markam adalah orang dekat Soekarno, terlibat korupsi, dan pemberontakan G30S. Padahal, tuduhan itu terjadi tanpa bukti memadai.

Namun, pemerintah akhirnya tetap memenjarakan pengusaha asal Aceh itu selama 9 tahun, dari 1966 sampai 1975. Alhasil, Markam mendekam di balik jeruji besi. Selama berada di penjara, operasional PT Karkam juga diambilalih negara dan diganti menjadi BUMN bernama PT Berdikari. 

Setelah pemenjaraan usai, Markam kembali berbisnis. Hanya saja, nama baik dan kekayaannya tak sebesar masa jayanya di tahun 1950-an. Hidup Markam sendiri berakhir pada 25 Januari 1985 karena sakit diabetes dan liver. 


(mfa/mfa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Lirik Prospek Bisnis Produk Perawatan Rambut Lokal Go Global

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |