Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mewajibkan eksportir batu bara menggunakan Harga Batu Bara Acuan (HBA) mulai 1 Maret 2025. Hal ini termuat di dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 72.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batu Bara.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno menjelaskan bahwa regulasi ini sejalan dengan amanat dalam Pasal 159 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dalam PP tersebut mengharuskan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tahap operasi produksi untuk menjual mineral atau batu bara dengan mengacu pada harga patokan yang ditetapkan pemerintah.
"Nah, pemerintah Indonesia sendiri telah membuat aturan terkait dengan harga acuan ini sejak tahun 2011 dan diterapkan sebagai acuan dalam penjualan batu bara, bukan hanya untuk ekspor namun juga sebagai acuan penjualan untuk di dalam negeri," kata dia dalam acara Mining Zone CNBC Indonesia, Senin (10/3/2025).
Menurut dia, penetapan kebijakan ini dalam rangka untuk penyeragaman harga jual batu bara seluruh badan usaha pertambangan, baik yang berstatus IUP, IUPK, maupun Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
"Nah, HBA ini mempunyai spesifikasi tersendiri, terus kemudian kalau misalnya dibekukan dan dilakukan koreksi, maka dengan menggunakan spesifikasi batu bara yang sesuai, maka akan jadilah namanya harga patokan batu bara," kata dia.
Kemudian, penetapan HBA juga menjadi dasar dalam perhitungan tarif royalti dan pajak yang dikenakan kepada perusahaan pertambangan. Selain itu, pemerintah ingin memastikan bahwa harga batu bara yang dijual ke luar negeri tidak lebih rendah dari standar yang seharusnya.
"Sebetulnya tujuan utama dari pengenaan HBA ini adalah supaya ada acuan harganya itu. Kemudian di samping itu juga untuk menjamin bahwa harga batu bara yang ada di Indonesia tidak diperlakukan atau dijual dengan harga yang sesuai. Kira-kira begitu," kata Tri.
(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Bos Bayan Ungkap Tantangan Industri Batu Bara di 2025
Next Article Tok! Harga Batu Bara Acuan (HBA) RI Desember 2024 Rata-Rata Turun