Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah keras tudingan bahwa PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) telah merugikan negara hingga Rp5,9 kuadriliun. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menegaskan, klaim yang beredar di media sosial sejak 7 Maret 2025 itu adalah hoaks dan tidak memiliki dasar.
"Mana ada itu, tidak ada kerugian sebesar itu. Dari proses yang sedang berjalan juga tidak menyebut jumlah kerugian itu," kata Harli, dalam keterangannya (10/3/2025).
Harli menjelaskan, Kejagung saat ini memang tengah menangani dua kasus yang melibatkan ANTAM, yakni kasus jual beli emas dengan Budi Said dan tata kelola emas. Namun, dari kedua kasus tersebut, tidak ditemukan adanya kerugian negara dalam jumlah fantastis seperti yang dituduhkan.
"Kasus ANTAM ada dua, Budi Said dan cap emas. Dua-duanya kita tidak temukan (kerugian sampai Rp5,9 kuadriliun)," tegas Harli.
Tudingan liar terhadap ANTAM ini bukan yang pertama kali beredar di media sosial. Sebelumnya, sejak 26 Februari 2025, berbagai unggahan juga menuding bahwa terdapat 109 ton emas palsu yang beredar. Namun, Kejagung kembali memastikan bahwa klaim tersebut juga tidak benar.
"Emasnya asli, dari kasus yang kita tangani selama ini emasnya asli," lanjut Harli.
Seret Penyebar Fitnah ke Polisi
Menanggapi serangan informasi palsu yang berulang kali menyasar perusahaan, ANTAM tidak tinggal diam. Sekretaris Perusahaan ANTAM Syarif Faisal Alkadrie menegaskan, seluruh produk emas ANTAM telah memenuhi standar internasional dan pabrik pengolahan dan pemurniannya dilengkapi dengan sertifikasi resmi dari London Bullion Market Association (LBMA).
"Kami memastikan seluruh produk emas logam mulia ANTAM diolah di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang telah tersertifikasi LBMA, sehingga dapat dipastikan seluruh produk emas merek Logam Mulia ANTAM yang beredar di masyarakat adalah asli dan terjamin kadar kemurniannya," ujarnya dalam pernyataan tertulis, Selasa (11/3/2025).
Syarif juga menegaskan, ANTAM serius dalam menindaklanjuti penyebaran hoaks ini. Perusahaan pelat merah tersebut sedang mengkaji langkah hukum terhadap pihak-pihak yang telah menyebarkan informasi menyesatkan dan berpotensi merusak reputasi perusahaan.
"Kami tidak akan tinggal diam. Saat ini, kami sedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi palsu yang merugikan perusahaan dan menciptakan keresahan di masyarakat," tegasnya.
ANTAM juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima informasi di media sosial dan selalu melakukan verifikasi sebelum mempercayai atau menyebarkan berita.
"Sebagai perusahaan terbuka, kami diawasi langsung oleh berbagai pihak dan senantiasa berupaya meningkatkan pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik. Kami mengimbau agar masyarakat tidak panik dan melakukan cek fakta atas informasi yang beredar," tutup Syarif.
Dengan klarifikasi tegas dari Kejagung dan langkah hukum yang tengah dipertimbangkan ANTAM, penyebar hoaks terkait perusahaan tambang milik negara ini tampaknya harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum.
(ayh/ayh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Peluang Cuan Bisnis Emas di 2025
Next Article Sidang Dugaan Korupsi Emas Budi Said Lanjut, 6 Orang Ini Jadi Saksi