Pengawasan PUVA dan Derivatif Pindah ke BI dan OJK, Ini Kendala Pelaku

5 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengawasan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (PUVA) dan Efek Keuangan Derivatif resmi beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, jelang tenggat waktu (deadline) pengajuan izin usaha keduanya pada 30 April 2025, masih banyak perusahaan berjangka dan komoditas (PBK) yang belum submit permohonannya.

Ketua Asosiasi Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (ASPEBTINDO) Zulfan Syaiful Bahri menegaskan, masih banyak PBK yang belum paham dan pikir-pikir dalam mengajukan izin kedua usaha tersebut.

"Karena kan ada penyesuaian, maka butuh waktu bagi para pelaku untuk memenuhi ketentuannya. Harapan kami memang dapat disegerakan, dan jangan mepet-mepet deadline pengajuannya," ujar Zulfan, Jumat (25/5/2025).

Pihaknya juga mengaku terus berkoordinasi dengan Bappebti, BI dan OJK dan berharap ada kelonggaran batas waktu untuk pendaftaran, mengingat masih banyaknya yang belum mengajukan izin pendaftaran bisnis tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh BI dan OJK, baru sekitar 40% sampai 50% dari total 120 PBK yang sudah menyampaikan permohonan izin prinsip bisnis PUV dan keuangan derivatif. Untuk itu, Bappebti, BI, OJK dan ASPEBTINDO akan membuat grup task force demi mempercepat prosesnya, mengingat waktu yang tinggal satu minggu lagi.

Seperti diketahui, dalam amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), per 10 Januari 2025 terjadi perubahan struktur pengawasan di sektor PBK, khususnya untuk pengawasan Kegiatan PUVA) dan Efek Keuangan Derivatif dari Badan Bappebti ke BI dan OJK.


(ayh/ayh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: BI Lagi-lagi Tahan Suku Bunga Acuan di Level 5,75%

Next Article Bappebti: Transisi Pengawasan Kripto dari OJK Rampung Kuartal I-2025

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |