Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Suminto memastikan tingkat rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) terus stabil di kisaran 39%, meskipun utang per Januari 2025 mengalami kenaikan.
Berdasarkan catatan posisi utang pemerintah pusat dalam Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan 2024, besaran per Januari 2025 ialah Rp 8.909,14 triliun atau naik sekitar 1,22% dari data Desember 2024 Rp 8.801,09 triliun.
Suminto mengatakan, dengan total utang pemerintah pusat yang sebesar Rp 8.909,14 triliun, posisi rasionya terhadap PDB ata debt to GDP ratio hanya sebesar 39,6%, sedikit lebih rendah dari rasio utang terhadap PDB per Desember 2024 yang sebesar 39,7% meski nominalnya Rp 8.801,09 triliun.
"Stabil. Posisi debt to GDP ratio Desember 2024 39,7% dan posisi debt to GDP ratio Januari 2025 39,6%," kata Suminto kepada CNBC Indonesia, Selasa (11/3/2025).
Dalam dokumen Laporan Kinerja DJPPR 2024, Kementerian Keuangan sendiri memastikan bahwa pemerintah akan terus mengambil kebijakan pengendalian rasio utang terhadap PDB pada level yang aman.
Ditambah dengan pengelolaan yang baik seperti mempertimbangkan kemampuan membayar kembali, keserasian antara komposisi aset dan utang valas, serta parameter risiko keuangan negara lainnya.
Adapun batas aman debt to GDP ratio yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pengendalian Jumlah Kumulatif Defisit APBN dan APBD tidak melebihi 60% dari PDB tahun yang bersangkutan.
(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Ini Alasan Prabowo Mau Hemat Anggaran Rp 306 Triliun
Next Article Menkeu Era Soeharto Ungkap Fakta Mencengangkan Soal Utang RI