Jakarta -
Tidak sedikit yang bertanya apakah perawatan gigi yang tercover BPJS Kesehatan termasuk pembuatan gigi palsu. Bila memungkinkan, bagaimana ketetapan besaran jaminan pembuatan gigi palsu yang ditanggung BPJS?
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan jaminan perawatan gigi tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023. Pembuatan gigi palsu atau protesa gigi tercover BPJS selama memiliki indikasi medis yang jelas.
Tidak sepenuhnya gratis, tetapi diberikan subsidi dengan batas tertentu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"BPJS Kesehatan memberikan bantuan untuk protesa gigi baik dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL)," beber Rizzky saat dihubungi detikcom Kamis (24/4/2025).
Adapun besaran yang diberikan pada jaminan pelayanan di FKTP sebesar Rp 1 juta untuk dua rahang gigi, Rp 500 ribu untuk satu rahang gigi.
Sementara itu dalam pelayanan FKRTL besaran jaminan full protesa gigi maksimal Rp 1,2 juta dan satu rahang gigi sebesar Rp 550 ribu.
BPJS Kesehatan memberikan batasan akses pembuatan gigi untuk dilakukan paling cepat dua tahun sekali, berdasarkan indikasi medis.
"Tindakan ini harus didasarkan pada indikasi medis yang jelas yang ditetapkan oleh dokter, bukan atas permintaan pasien," lanjutnya.
Cara Klaim Gigi Palsu Pakai BPJS Kesehatan
Mengacu Panduan Praktis Pelayanan Gigi Bagi Peserta JKN dari BPJS Kesehatan, pelayanan protesa gigi atau gigi palsu bisa diberikan di Fasilitas Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan. Bila diperlukan indikasi medis, peserta akan mendapatkan resep gigi palsu yang mencantumkan jumlah dan lokasi gigi.
Berikut tahapannya:
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
- Peserta datang ke Puskesmas/Klinik atau Dokter Gigi Praktek Mandiri/Perorangan sesuai dengan pilihan peserta
- Peserta menunjukkan kartu identitas BPJS Kesehatan
- Fasilitas Kesehatan melakukan pengecekan keabsahan kartu peserta
- Fasilitas kesehatan melakukan pemeriksaan kesehatan/pemberian
tindakan/pengobatan - Setelah mendapat pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan Fasilitas Kesehatan
- Jika diperlukan atas indikasi medis, peserta akan memperoleh obat
- Rujukan kasus gigi bisa dilakukan apabila atas indikasi medis memerlukan pemeriksaan atau tindakan spesialis atau sub spesialis. Hal ini hanya bisa dilakukan oleh dokter gigi, kecuali puskesmas atau klinik yang tidak memiliki dokter gigi
Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan
- Peserta membawa identitas BPJS Kesehatan serta surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
- Peserta melakukan pendaftaran ke rumah sakit dengan memperlihatkan identitas surat dan rujukan
- Fasilitas Kesehatan bertanggung jawab untuk mengecek keabsahan kartu dan surat rujukan serta melakukan input data ke dalam aplikasi Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dan melakukan pencetakan SEP
- SEP akan dilegalisasi oleh petugas BPJS Kesehatan di rumah sakit
- Peserta mendapatkan pelayanan kesehatan berupa pemeriksaan dan atau perawatan dan atau pemberian tindakan dan atau obat dan atau Bahan Medis Habis Pakai (BMHP).
- Setelah mendapat pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh masing-masing fasilitas kesehatan.
Saksikan Live DetikPagi:
(naf/suc)