Jakarta -
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menemukan 205.133 pieces kosmetik ilegal dari 91 merek yang beredar.
Temuan ini terdiri dari 79,9 persen kosmetik tanpa izin edar, 17,4 persen mengandung bahan dilarang/berbahaya, termasuk skincare beretiket biru tak sesuai ketentuan, 2,6 persen kosmetik kedaluwarsa, dan 0,1 persen merupakan kosmetik injeksi. Mayoritas produk ilegal tersebut merupakan kosmetik impor (60 persen) yang viral di online.
"BPOM bukan saja menemukan kegiatan distribusi kosmetik tanpa izin edar, melainkan juga adanya dugaan tindak pidana berupa kegiatan produksi kosmetik mengandung bahan dilarang/berbahaya, termasuk pembuatan skincare beretiket biru secara massal. Kami juga menemukan adanya pelanggaran yang berulang, yang menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan yang disengaja," kata Kepala BPOM RI Taruna Ikrar, dalam konferensi pers, Jumat (21/2/2025).
Adapun bahan dilarang yang ditambahkan pada produksi kosmetik tersebut di antaranya sebagai berikut.
Hidrokinon
Bahan ini berpotensi mengakibatkan hiperpigmentasi, menimbulkan ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.
Asam ritonoat
Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi pada organ janin (bersifat teratogenik).
Antibiotik
Antibiotik berpotensi mengakibatkan hipopigmentasi, menimbulkan iritasi, menimbulkan bercak kemerahan pada kulit (eritema), dan risiko resistensi antibiotik.
Steroid
steroid dapat menyebabkan terjadinya biang keringat, atrofi kulit, perubahan karakteristik kelainan kulit, hipertrikosis, fotosensitif, perubahan pigmen kulit, dermatitis kontak, dan reaksi alergi.
Temuan produk kosmetik ilegal ini diperoleh dari seluruh wilayah Indonesia, namun terdapat beberapa wilayah dengan angka temuan yang signifikan.
Yogyakarta merupakan wilayah dengan temuan terbanyak hingga mencapai lebih dari Rp 11,2 miliar, diikuti dengan temuan di Jakarta yang mencapai lebih dari Rp 10,3 miliar, Bogor dengan temuan lebih dari Rp 4,8 miliar, Palembang dengan temuan mencapai Rp 1,7 miliar, dan Makassar temuannya mencapai Rp 1,3 miliar.
"Angka temuan ini menunjukkan bahwa peredaran kosmetik ilegal masih menjadi permasalahan yang perlu diwaspadai, terutama di daerah-daerah dengan tingkat konsumsi kosmetik yang tinggi," tambah Taruna Ikrar.
Taruna Ikrar mengungkapkan bahwa pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana.
Pelaku pelanggaran akan dikenakan ketentuan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.
BPOM akan menindaklanjuti 4 kasus secara pro-justitia dengan ancaman pidana bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar regulasi tersebut. Selain itu, BPOM juga memberikan sanksi administratif berupa penarikan dan pemusnahan produk ilegal, pencabutan izin edar, serta penghentian sementara kegiatan usaha.
"BPOM akan menggiring kasus pelanggaran berulang ke ranah penyidikan agar ada efek jera," tegas Taruna Ikrar.
NEXT: Daftar 91 kosmetik ilegal-berbahaya
- 24K ESSENCE
- GECOMO
- O'MELIN
- ACNE FORTE
- GLOW EXPRES
- ORGANIC BEAUTY
- ADS
- HAPPY PLAYDATE
- PEINFEN
- AL NOBLE
- HCHANA
- PERFECTX
- ALNECE
- HEART'S LOVE
- QICIY
- BNC
- HENG FANG
- QINFEIYAN
- BOGOTA
- IBCCCNDC
- QIWEITANG
- BROSKY
- ICVC
- RBC
- CHAR ZIEG
- JAYSUING
- RCM
- CHARISMALUX
- KARSEELL
- RHEYNA SKIN
- CINDYNAL
- KATE TOKYO
- RIBESKIN
- COLOUR GEOMETRY
- LAMEILA
- RUIEOFIAN
- CWINTER
- LANQIN
- RYKAERGEL
- DAIXUERE
- LETSGLOW
- SADOER
- DEO EVERYDAY
- LIFTHENG
- SAKURA
- DEONATULLE
- LILY'CUTE
- SI'JIYUTA
- DESTINY POUR
- FEMME
- LOVES ME
- SP SPECIAL
- DEVNEN
- LULAA
- SUPER DR
- DICUMA
- MAGK
- SVMY
- DINDA SKIN CARE
- MAYCHEER
- TANAKO
- DIRHAM WARDI
- MEIDIAN
- TWG
- DOCTOR PERM
- MEILIME
- UMiSS
- DR BALLEN
- MESO GLOW
- VAEAINA
- DR DIAN
- MESOLOGICA MD
- VENALISA
- EDUTE ALICE
- MISSFNY
- VERFONS
- EELHOE
- MOKERU
- XUEROUYAR
- FATIMAH
- N+ HONEY NAIL
- YI RUOYI
- FDF
- NEUTRO SKIN
- ZNXIMER
- FNY
- NEW JOY
- ZOO SON
- FUYAN
- NLSM
- FW PAPAYA
- OILASH